Bersama Bea Cukai, Pemprov Jabar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Lebih dari Rp10 Miliar

8 Oktober 2024 20:05 WIB
Pj Gubernur Jabar saat secara simbolis memusnahkan barang kena cukai ilegal di Gedung Bale Rame Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024).
Pj Gubernur Jabar saat secara simbolis memusnahkan barang kena cukai ilegal di Gedung Bale Rame Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024). ( Dok. Diskominfo Jabar)

Kabupaten Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024), dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Pemprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.

Secara keseluruhan pemusnahan dilaksanakan di PT. Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Sejumlah Bus di Kota Bandung Terjaring Razia Penertiban Klakson Telolet

"Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara," ucap Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin yang turut hadir dan ikut melakukan simbolis pemusnahan barang tersebut.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

Hal ini juga tak lepas dari dukungan Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum (APH) lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.

Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil operasi pada periode bulan Juni 2022 - Maret 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,78 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,5 niliar.

Dengan rincian, hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 8.035.660 batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,46 miliar.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm