Bersama Bea Cukai, Pemprov Jabar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Lebih dari Rp10 Miliar

8 Oktober 2024 20:05 WIB
Pj Gubernur Jabar saat secara simbolis memusnahkan barang kena cukai ilegal di Gedung Bale Rame Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024).
Pj Gubernur Jabar saat secara simbolis memusnahkan barang kena cukai ilegal di Gedung Bale Rame Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024). ( Dok. Diskominfo Jabar)

Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dengan jumlah barang 936,3 liter. Perkiraan nilai barang Rp539,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp102,5 juta.

Menurut Bey, barang-barang yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 5,46 miliar. Selain dampak finansial, Bey juga menyoroti bahaya produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda.

"Tadi juga mendengar dari Kasatpol PP bahwa rokok ilegal ini sudah sampai ke anak sekolah dan ini tentu tugas kita bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," ungkap Bey.

Lebih lanjut, Bey memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi penegakan hukum, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal.

"Ini bukan sekadar angka, tapi juga langkah melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan," tegas Bey.

Baca Juga: Bey Harap AMSI Dapat Tingkatkan Literasi Digital Warga Jabar

Acara pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan Pemprov Jabar dalam memastikan bahwa hanya industri legal yang beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian melalui pembayaran cukai yang tepat.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan menyebut, bahwa hasil tembakau sebagian besar berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang merupakan hasil penindakan mandiri, Operasi Gempur Rokok serta operasi bersama dengan APH lainnya.

"Modus pelanggaran rokok illegal ini antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai salah personalisasi," ungkap Finari Manan.

DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya seperti pengangkutan secara konvensional (bus/travel dan mobil pribadi), menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), perusahaan logistik, travel dan angkutan kereta api hingga dijual secara online/e-commerce.

Pada akhir acara Bey Machmudin bersama stakeholders terkait menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm