Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Cara Ceknya

10 Oktober 2024 06:50 WIB
Ilustrasi syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ilustrasi syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). ( freepik)

Sonora.ID - Syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan cara ceknya penting untuk diketahui bagi yang masyarakat ingin menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BPNT adalah bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah dan disalurkan secara non tunai kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik.

Dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Nomor 05/4/PER/HK.02.01/11/2019, bansos BPNT ini merupakan pengalihan dari bansos Beras Sejahtera yang sebelumnya diusung pemerintah.

Uang elektronik tersebut nantinya akan disalurkan ke rekening penerima bantuan sosial dan dapat dibelanjakan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong).

Baca Juga: Cara Cek Bantuan BPNT lewat HP, Ternyata Gampang dan Praktis!

e-warong sendiri merupakan agen bank, pedagang, dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur sebagai tempat penarikan/pembelian.

Namun, penting untuk diperhatikan, uang elektronik tersebut tidak dapat diuangkan dan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.

Penerima BPNT yaitu KPM yang telah tercantum dalam data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun pemberian BPNT bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, ketepatan, dan kualitas distribusi bantuan sosial kepada KPM.

Lantas, apa saja syarat penerima BPNT?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm