Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Cara Ceknya

10 Oktober 2024 06:50 WIB
Ilustrasi syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ilustrasi syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). ( freepik)

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai

Untuk bisa menjadi penerima BPNT, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
  2. Termasuk sebagai kategori keluarga miskin.
  3. Tidak termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Terdaftar di DTKS yang dikelola Kemensos.

Baca Juga: Kapan Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Cair? Ini Jawaban Dinsos

Cara Cek Penerima Bantuan Pangan Non Tunai

Jika ingin memeriksa apakah Anda termasuk penerima BPNT, Anda bisa melakukannya melalui ponsel dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser ponsel Anda atau klik tautan ini.
  2. Isi data wilayah penerima manfaat, mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan, sesuai dengan informasi yang benar.
  3. Masukkan nama penerima sesuai dengan KTP.
  4. Ketik 4 huruf kode yang muncul di kolom bertuliskan "Ketik huruf kode di atas."
  5. Klik "Cari data" dan tunggu hingga hasilnya muncul.
  6. Jika Anda termasuk penerima, informasi tersebut akan ditampilkan, dan cara cek BPNT lewat ponsel ini bisa bermanfaat bagi Anda.

Demikian tadi syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan cara mengeceknya. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm