3 Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi Beserta Syaratnya

11 Oktober 2024 11:10 WIB
ilustrasi, 3 Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi Beserta Syaratnya
ilustrasi, 3 Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi Beserta Syaratnya ( )

Sonora.ID - Simak cara daftar barcode Pertamina berikut untuk membeli BBM subsidi, baik Pertaline atau Solar.

Penggunaan barcode atau kode QR ini diterapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga khusus kendaraan roda 4.

Jika pengguna kendaraan belum memiliki barcode, atau mendaftarkan kendaraan di aplikasi MyPertamina, pembelian BBM subsidi tidak dilayani.

Pengguna kendaraan hanya dilayani untuk pembelian Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, atau Pertamina Dex.

Berikut cara dan syarat untuk membuatnya.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Oktober 2024, Pertamax dan Dex Series Turun!

Syarat Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi

Ada beberapa ketentuan sebelum mendaftarkan barcode Pertamina, yaitu:

  • Foto KTP

  • Foto diri

  • Foto STNK (tampak depan dan belakang)

  • Foto kendaraan tampak keseluruhan

  • Foto kendaraan tampak depan nomor polisi

  • Foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi: Via Website

  1. Buka laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
  2. Klik 'Daftar Sekarang' untuk membuat akun baru. Jangan lupa ceklis syarat serta ketentuan. Kemudian lanjutkan pendaftaran
  3. Isi formulir pendaftaran dengan melengkapi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, email, dan kata sandi
  4. Subsidi Tepat akan mengirimkan email aktivasi sesuai email yang digunakan untuk mendaftar
  5. Periksa email yang dikirim Pertamina, lalu klik "Aktivatis Alamat Email"
  6. Setelah itu, login ke akun Subsidi Tepat menggunakan NIK dan kata sandi yang sebelumnya telah didaftarkan
  7. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email setelah login berhasil
  8. Buka lagi email untuk melihat kode verifikasi
  9. Masukkan kode tersebut pada laman Subsidi Tepat
  10. Kemudian si data diri dan domisili serta unggah foto KTP
  11. Kemudian Klik "Daftarkan Kendaraan"
  12. Pilih jenis kendaraan
  13. Masukkan data kendaraan dan pilih "Cek Data Unit"
  14. Unggah foto kendaraan
  15. Tambah pengguna kendaraan jika kendaraan digunakan lebih dari satu orang
  16. Tunggu sampai 14 hari untuk mengetahui hasil verifikasi
  17. Cek hasil verifikasi di laman Subsidi Tepat
  18. Jika sudah, unduh kode QR atau barcode untuk di-scan saat membeli BBM subsidi.

Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi: Via Aplikasi MyPertamina

Sebelum mendaftarkan barcode, Anda perlu mengunduh aplikasi MyPertamina di Google Play Store atau App Store.

Kemudian ikuti cara berikut:

  1. Buka aplikasi MyPertamina

  2. Isi nomor HP dan buat PIN untuk mendaftarkan akun. Kemudian kKlik menu "Daftar dan Transaksi"

  3. Isi nama lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, PIN 6 digit. Kemudian ketik ulang PIN untuk dikonfirmasi

  4. Pilih 'daftar' kemudian tunggu hingga kode OTP dari aplikasi My Pertamina dikirim ke nomor telepon terdaftar

  5. Masukkan kode OTP kemudian klik 'OK'

  6. Pilih 'Metode Pembayaran' pada akun yang meliputi Linkaja, OVO, Go Pay, debit BRI, BNI, dan Mandiri

  7. Lengkapi data profil pengguna

  8. Kemudian unduh barcode yang sudah didapatkan dari aplikasi My Pertamina

Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi: Booth Offline

Pertamina juga menyediakan offline booth untuk Anda yang kesulitan mendaftarkan barcode Pertamina.

Caranya cukup dengan datang ke booth terdekat dari lokasi Anda dan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti:

  1. Foto KTP

  2. Foto diri

  3. Foto STNK

  4. Foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR

  5. Foto kendaraan

  6. Foto nomor polisi kendaraan

Petugas akan membantu Anda untuk melakukan pendaftaran BBM bersubsidi.

Demikian ulasan tentang syarat dan cara daftar barcode pertamina untuk membeli BBM subsidi. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm