Pontianak Targetkan Bebas Sampah Plastik Tahun 2030

14 Oktober 2024 11:30 WIB
Penandatanganan komitmen bersama Gerakan Pontianak Tanpa Kantong Plastik di Area CFD.
Penandatanganan komitmen bersama Gerakan Pontianak Tanpa Kantong Plastik di Area CFD. ( Kominfo/Prokopim)

Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.

“Sampah-sampah itu dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” ungkapnya.

Ani Sofian menerangkan, produksi sampah di Kota Pontianak rerata sebanyak 411,96 ton per hari pada tahun 2024 semester 1.

Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen yang terealisasi sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025, yakni sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Kejati Kalbar Bantah Berniat Panggil Mantan Gubernur

“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” terang Ani.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono memaparkan, di tahun 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus diberhentikan dan diganti dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di tahun 2030, yaitu tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan,” katanya.

Saat kampanye gerakan tanpa plastik ini dimulai, usaha ritel harus wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024.

Biaya pemasangan spanduk ditanggung dari masing-masing pelaku usaha.

Ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya diperbolehkan membuka stand dengan syarat tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, menawarkan program seperti potongan harga jika membawa tas guna ulang, atau sejenisnya, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.

Baca Juga: Ketua PWI Kalbar Ajak Semua Pihak Sukseskan Pilkada Serentak

Pihaknya juga membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat telah berpartisipasi dengan upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja lewat media sosial masing-masing.

“Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm