Operasi Zebra Candi 2024, 7 Pelanggaran Jadi Fokus Polres Sragen

15 Oktober 2024 11:50 WIB
Polres Sragen resmi menggelar Operasi Zebra Candi 2024 mulai Senin, 14 Oktober 2024
Polres Sragen resmi menggelar Operasi Zebra Candi 2024 mulai Senin, 14 Oktober 2024 ( Instagram/polressragen)

Sragen, Sonora.ID – Polres Sragen resmi menggelar Operasi Zebra Candi 2024 mulai Senin, 14 Oktober 2024, yang akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di wilayah Sragen.

Selama operasi, warga Sragen yang melanggar aturan lalu lintas berisiko mendapatkan sanksi berupa teguran hingga penilangan.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa ada tujuh prioritas penindakan pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini.

"Tujuh pelanggaran prioritas ini sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya," ujarnya saat diwawancarai rekan media pada Senin, 14 Oktober 2024.

Baca Juga: Projo Siapkan Ratusan Baliho untuk Kepulangan Jokowi ke Solo

Ia menyebutkan beberapa contoh pelanggaran, termasuk kendaraan over load dan over dimensi (ODOL), pengemudi yang masih di bawah umur, serta pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang juga masuk dalam prioritas penindakan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia), penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum, serta pengendara yang melawan arus lalu lintas.

AKBP Petrus juga menegaskan bahwa balapan liar menjadi salah satu sasaran dalam operasi ini.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sragen, terutama para pengguna jalan, untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Kami harap masyarakat lebih tertib di jalan raya, sehingga angka kecelakaan bisa ditekan. Apalagi, ini berlangsung di tengah Pilkada 2024, sehingga kami ingin menjaga agar situasi di Sragen tetap kondusif," ujar AKBP Petrus.

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, turut memberikan penjelasan terkait sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar.

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan secara bertahap, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Pelanggar bisa dikenakan teguran lisan, namun bagi pelanggaran yang serius dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, kami tidak segan untuk melakukan penilangan," katanya.

Baca Juga: IPA Semanggi Solo Hentikan Pengolahan Air Akibat Limbah Etanol

Operasi ini juga akan dilakukan secara selektif, dengan penekanan pada pelanggaran-pelanggaran yang dinilai paling berisiko.

AKP I Putu Asti berharap operasi ini bisa menjadi momentum bagi masyarakat Sragen untuk lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas.

Dengan dilaksanakannya Operasi Zebra Candi 2024, Polres Sragen berharap tidak hanya meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan, tetapi juga menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan tertib, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

Penulis: Fransiska Dinda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm