2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan,
pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan
@pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,
harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap
diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
5. Apabila menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan
melakukan seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian
Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian
Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan
CASN tersebut.
Dwi menghimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter
@kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.
"Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.”tutupnya.