Penulis: Steve Rawis
Manado, Sonora.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP pada Senin (14/10/24).
Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.
Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen
pegawai DJP.
“Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun
undangan rekrutmen pegawai DJP, maka diimbau untuk melakukan cross check pada laman
resmi Kementerian Keuangan,” pesan Dwi.
Baca Juga: Kanwil DJP Jakbar Capai Penerimaan Neto Sebesar 42,13 Triliun
Dwi juga menjelaskan bahwa pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada link rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang
mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi
DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat
dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan,
pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan
@pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,
harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap
diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
5. Apabila menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan
melakukan seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian
Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian
Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan
CASN tersebut.
Dwi menghimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter
@kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.
"Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.”tutupnya.