Gubernur Tak Ada, Pengesahan APBD Perubahan 2024 Kalsel Harus Ditunda

17 Oktober 2024 13:00 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar ( Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID – Penggunaan APBD Perubahan 2024 Kalimantan Selatan yang seharusnya sudah dapat digunakan di bulan ini, rupanya terganjal proses pencairan yang mengharuskan tanda tangan pengguna anggaran, dalam hal ini Gubernur.

Padahal sejak dua pekan terakhir, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, belum diketahui keberadaannya pasca namanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI karena terseret kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi, pada 8 Oktober 2024.

Ditemui usai gelaran rapat bersama Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (16/10) sore, Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, Roy Rizali Anwar, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait hal tersebut.

Meskipun dari hasil evaluasi, perubahan anggaran untuk tahun ini sudah diterima dan selesai dibahas bersama dengan DPRD Kalimantan Selatan. 

Baca Juga: Masih Ada 1.019 Unit Berstatus Pemula, Pemprov Kalsel Terus Tingkatkan Kapasitas Pengelola BUMDes

“Sampai saat ini kita masih menunggu arahan dan petunjuk dari Kemendagri,” ujarnya kepada Sonora.ID.

Ia mengungkapkan bahwa pada Jumat pekan lalu, sudah ada koordinasi awal dengan pemerintah pusat, melalui utusan dari Sekjen dan Irjen di Kemendagri. 

Terutama untuk membahas kendala yang dihadapi pasca kejadian OTT, yang salah satunya adalah tertundanya pengesahan Raperda terkait APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Pihaknya menurut Roy akan kembali melakukan komunikasi intens dengan Kemendagri, agar hasil evaluasi dapat disahkan untuk pencairan dan penggunaan anggaran di tiga bulan terakhir tahun 2024. 

“Kalau belum disahkan, maka APBD Perubahan tidak dapat digunakan karena nantinya pengguna anggaran bersama DPRD yang menandatangani pengesahannya,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm