Pelaksanaannya pun masih mengacu pada ketentuan yang tertera dalam kontrak yang telah disepakati.
“Kecuali proyek lain yang masih jalan sesuai kontrak. Tapi tetap kita berkonsultasi agar tidak salah langkah,” tuturnya.
Seperti diketahui, kasus OTT KPK RI di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober lalu menyeret tujuh tersangka.
Baca Juga: Pasca OTT KPK, Pelayanan Publik di Kalimantan Selatan Tetap Berjalan
Yakni Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor; Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee, Ahmad; serta dua pihak swasta dari kontraktor, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggaran negara atau yang mewakilinya yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Barang bukti yang diamankan dari awal kasus mencapai hampir Rp13 miliar dan tersimpan dalam berbagai tempat, mulai dari koper, plastik kresek hingga sejumlah kardus.