Pontianak, Sonora.ID - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 15-16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 6,00%.
Suku bunga Deposit Facility juga tetap pada angka 5,25%, sedangkan suku bunga Lending Facility ditetapkan di 6,75%.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga inflasi dalam target yang telah ditetapkan, yaitu 2,5±1% untuk tahun 2024 dan 2025, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bank Indonesia menekankan pentingnya stabilitas nilai tukar Rupiah dalam kebijakan moneter jangka pendek, mengingat adanya peningkatan ketidakpastian di pasar keuangan global.
Melihat ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau ruang untuk penurunan suku bunga kebijakan, dengan mempertimbangkan prospek inflasi, nilai tukar Rupiah, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Baca Juga: Update Kondisi Banjir Terkini di Sosok, Kabupaten Sanggau
Arah bauran kebijakan-kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
1. Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk menarik berlanjutnya aliran masuk modal asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dan efektivitas transmisi kebijakan moneter dengan:
2. Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
3. Penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan:
4. Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM (Lampiran);
5. Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI) yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024 guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
Baca Juga: BPS Kalbar Rilis Luas Panen dan Produksi Padi 2024
Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) ditempuh melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Koordinasi kebijakan moneter dan fiskal juga diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi.
Bank Indonesia terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha.
Bank Indonesia memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk melalui konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.