Selain tuduhan penyebaran dokumen ilegal, Olan Zulkifli juga diduga melakukan penghinaan terhadap lembaga negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Ia juga diduga melakukan contempt of court, yaitu penghinaan terhadap lembaga peradilan melalui pernyataan di media sosial.
Setelah melalui proses penyelidikan oleh Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, pada 15 Agustus 2024, Olan Zulkifli dan James Bastian Tuwo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri hingga 11 Oktober 2024.
Pada tanggal tersebut, berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, James Bastian Tuwo kembali ditahan di Lapas Kelas 2 Sempaja, Samarinda, lokasi di mana sebagian kasus ini berlangsung.
Baca Juga: Kekurangan Arsiparis, Dispusip PPU Akan Melakukan Pelatihan dan Pembinaan
"Ya, beliau ada di sini. Tapi, sejak kapan pastinya saya kurang tahu," ujar salah seorang petugas Lapas Kelas 2 Sempaja, Samarinda, pada Kamis (17/10/2024).
Ketika salah satu awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada Kepala Rutan, Heru Yuswanto, pihak rutan menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
"Pimpinan rutan sedang tidak ada di tempat," ujar salah satu staf rutan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak rutan serta pejabat terkait mengenai status hukum James Bastian Tuwo dan perkembangan kasusnya.