Samarinda, Sonora.ID – Mantan anggota DPRD Kalimantan Timur, James Bastian Tuwo, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini terkait dengan dugaan penyebaran dokumen ilegal bersama seorang ASN di Lapas Kelas 2 Sempaja, Samarinda, Olan Zulkifli.
James, bersama Olan Zulkifli, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Tahun 2024 serta Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindakan ilegal terkait perubahan, penyebaran, atau perusakan dokumen elektronik milik orang lain atau publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh H. Fazri pada 29 September 2023, dengan nomor LP/B/315/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca Juga: Cegah Kemiskinan Ekstrem, Dinsos PPU Alokasikan Anggaran Melalui APBD 2024
Dalam laporan tersebut, Olan Zulkifli dituduh menyebarkan dokumen elektronik yang diduga palsu berupa Berita Acara Pengukuran Ulang bidang tanah.
Dokumen ini diunggah di akun Facebook Olan pada 29 Desember 2022 dan berbeda dengan dokumen resmi yang diterima pelapor dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda serta Pengadilan Negeri Samarinda. Dokumen tersebut diduga berasal dari James Bastian Tuwo.
Lebih lanjut, pada 4 September 2023, rekan pelapor, Rustam, menemukan unggahan lain dari akun Facebook Olan Zulkifli berupa foto Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim (P-16), yang seharusnya bersifat internal dan tidak untuk dipublikasikan.
Surat tersebut berisi penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tertentu. Publikasi ini dianggap mencemari nama baik pelapor.
Selain tuduhan penyebaran dokumen ilegal, Olan Zulkifli juga diduga melakukan penghinaan terhadap lembaga negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Ia juga diduga melakukan contempt of court, yaitu penghinaan terhadap lembaga peradilan melalui pernyataan di media sosial.
Setelah melalui proses penyelidikan oleh Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, pada 15 Agustus 2024, Olan Zulkifli dan James Bastian Tuwo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri hingga 11 Oktober 2024.
Pada tanggal tersebut, berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, James Bastian Tuwo kembali ditahan di Lapas Kelas 2 Sempaja, Samarinda, lokasi di mana sebagian kasus ini berlangsung.
Baca Juga: Kekurangan Arsiparis, Dispusip PPU Akan Melakukan Pelatihan dan Pembinaan
"Ya, beliau ada di sini. Tapi, sejak kapan pastinya saya kurang tahu," ujar salah seorang petugas Lapas Kelas 2 Sempaja, Samarinda, pada Kamis (17/10/2024).
Ketika salah satu awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada Kepala Rutan, Heru Yuswanto, pihak rutan menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
"Pimpinan rutan sedang tidak ada di tempat," ujar salah satu staf rutan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak rutan serta pejabat terkait mengenai status hukum James Bastian Tuwo dan perkembangan kasusnya.