Uang palsu tersebut sebagian masih dalam bentuk lembaran yang belum dipotong, dengan setiap lembar berisi empat uang palsu.
"Yang kami hitung untuk total uang palsu ini berjumlah Rp 132 juta, dari total yang sudah dilakukan pencetakan," ungkap Warsono.
Selain F, polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembuatan uang palsu ini, berinisial M.
Menurut polisi, M adalah otak di balik produksi uang palsu tersebut, sementara F hanya berperan sebagai peracik yang menyiapkan uang palsu untuk diedarkan.
"M ini yang kami duga sebagai motor pembuatan uang palsu, sedangkan F hanya bagian dari proses penyebaran," kata Warsono.
Dari informasi yang diperoleh polisi, F baru tinggal selama satu bulan di kontrakan itu, sehingga pemilik kontrakan belum mencurigai kegiatannya.
Baca Juga: Pasca Revitalisasi, PKL Alun-alun Wonogiri Dapat Kembali Dengan Syarat
"Kos baru 1 bulan di kontrakan itu, jadi (pemilik) belum ada kecurigaan," tambahnya.
F dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar," tegas Warsono.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan produksi uang palsu ini dan berupaya menangkap M yang masih buron.
Penulis: Fransiska Dinda