Pria di Klaten Ditangkap Usai Beli Ayam dengan Uang Palsu Rp100 Ribu

18 Oktober 2024 12:00 WIB
Pelaku pembuat uang palsu asal Cibinong diamankan Polres Klaten, usai ketahuan memakai uang palsu untuk membeli makan di Wonosari, Klaten.
Pelaku pembuat uang palsu asal Cibinong diamankan Polres Klaten, usai ketahuan memakai uang palsu untuk membeli makan di Wonosari, Klaten. ( TribunSolo.com)

Klaten, Sonora.ID - Polres Klaten menangkap seorang pria berinisial F (18) asal Cibinong, Jawa Barat, setelah ketahuan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.

Penangkapan ini terjadi setelah seorang pedagang ayam penyet di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, melaporkan bahwa uang yang dipakai F saat membeli makanan adalah uang palsu.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, ketika F melakukan transaksi di warung yang berlokasi dekat SPBU di desa tersebut.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan bahwa pelaku keluar dari kontrakannya dengan membawa dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli makanan.

Pada awalnya, pemilik warung tidak mencurigai uang yang digunakan. Namun, setelah F hendak meninggalkan tempat, pedagang menyadari bahwa uang tersebut palsu dan segera memanggil pelaku kembali.

Baca Juga: Dua Periode Berturut-turut, Budi Prasetyo Kembali Pimpin DPRD Solo

"Setelah pelaku hendak pergi, pedagang kembali memanggil pelaku dan mengatakan uang yang dipakai merupakan uang palsu," ujar Warsono.

Menyadari ada sesuatu yang tidak beres, pedagang tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, yang kemudian menangkap F.

Kepolisian selanjutnya melakukan penggerebekan di kontrakan yang disewa oleh F, yang terletak di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Di kontrakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu dengan berbagai pecahan, yaitu Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

Uang palsu tersebut sebagian masih dalam bentuk lembaran yang belum dipotong, dengan setiap lembar berisi empat uang palsu.

"Yang kami hitung untuk total uang palsu ini berjumlah Rp 132 juta, dari total yang sudah dilakukan pencetakan," ungkap Warsono.

Selain F, polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembuatan uang palsu ini, berinisial M.

Menurut polisi, M adalah otak di balik produksi uang palsu tersebut, sementara F hanya berperan sebagai peracik yang menyiapkan uang palsu untuk diedarkan.

"M ini yang kami duga sebagai motor pembuatan uang palsu, sedangkan F hanya bagian dari proses penyebaran," kata Warsono.

Dari informasi yang diperoleh polisi, F baru tinggal selama satu bulan di kontrakan itu, sehingga pemilik kontrakan belum mencurigai kegiatannya.

Baca Juga: Pasca Revitalisasi, PKL Alun-alun Wonogiri Dapat Kembali Dengan Syarat

"Kos baru 1 bulan di kontrakan itu, jadi (pemilik) belum ada kecurigaan," tambahnya.

F dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar," tegas Warsono.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan produksi uang palsu ini dan berupaya menangkap M yang masih buron.

Penulis: Fransiska Dinda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm