Penulis: Akhmad Ibra Syahrial Maula
Kabupaten Malang, Sonora.ID – Bea Cukai Malang menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai bersamaan dengan pemusnahan barang milik negara hasil tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (17/10/2024).
Acara ini berlangsung di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, dengan tujuan utama menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, PLT Bupati Malang, perwakilan dari TNI, Polsek Kecamatan Pagak, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, serta 22 perwakilan media.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Sekretaris satpol PP, Teddy Wiryawan Priambodo, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 6.108.829 batang rokok ilegal dan 376 liter minuman beralkohol.
Berdasarkan laporan, barang-barang tersebut berasal dari 28 penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Malang dalam operasi gabungan antara April hingga Agustus 2024.
Baca Juga: Disdik dan DPPKB Kab. Malang Adakan SSK sebagai Terobosan Pencegahan Pernikahan Dini
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran barang-barang tersebut mencapai Rp4,58 miliar.
Rokok ilegal tidak hanya berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi penerimaan negara.
Menurut Agus Sudarmadi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sangat besar dan berperan penting dalam membiayai berbagai program pemerintah.