Selain itu, Idham menyampaikan pesan peran strategis dari pengawas TPS.
"Itulah kenapa dari sisi tata letak kursi atau tempat duduk saksi dan Pengawas TPS kini kami tempatkan di belakang Ketua dan anggota KPPS atau KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3. Mengapa? Karena untuk memastikan bahwa pertama, mereka yang menerima surat suara itu adalah pemilih yang berhak, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih pindahan, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tambahan, dan mereka memenuhi administrasi yaitu membawa identitas kependudukan ataupun surat pemberitahuan," tuturnya.
Selanjutnya, tujuan ditempatkannya saksi dan pengawas TPS di belakang Ketua dan anggota KPPS untuk memastikan ketua KPPS menandatangani bagian depan surat suara.
"Kenapa surat suara harus ditandatangani? Ini berkaitan dengan penentuan suara sah dan tidak sah. Kemudian, ia menjelaskan apabila ada surat suara tidak ditandatangani, maka surat suara dinyatakan tidak sah apabila sudah terlanjur dihitung, karena ini berkaitan dengan hak kedaulatan kita sebagai warga negara dalam menentukan pilihan politik, sehingga itulah alasan kenapa kami mengubah tempat duduk TPS untuk memastikan tidak ada human error dalam proses pemungutan dan penghitungan suara ini," jelasnya.
Baca Juga: 22 UMKM Unggulan Binaan PLN Antusias Ikuti Manado High Street Market 2024
Lebih lanjut, Idham mempertegas kebijakan kami tentang pelayanan terhadap pemilih prioritas.
"Apa yang dimaksud dengan pemilih prioritas ini adalah pemilih harus diperlakukan dengan perlakuan khusus, baik itu pemilih disabilitas ataupun pemilih lansia. Ia berharap dalam prakteknya di lapangan pada hari pemungutan suara, mohon kursi prioritas ditulis dengan kalimat 'kursi prioritas', itu harus ada dan tidak boleh diduduki oleh pemilih pada umumnya," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Idham berterima kasih kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara yang telah melibatkan diri secara aktif pemilih disabilitas dan sudah berkenan mengikuti kegiatan simulasi ini.