Penulis: Steve Rawis
Manado, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang bertempat di Kantor KPU Sulut, Jalan Diponegoro, Manado, pada Jumat (18/10/2024).
Kegiatan simulasi ini disaksikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen Steffanus Linu, Kaban Kesbangpol Sulut Jhonny Suak, perwakilan Kejati, perwakilan Pengadilan Tinggi, serta Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Sailangi.
Anggota KPU RI Idham Holik dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan simulasi ini sebagai satu sarana bagi kita semua untuk melakukan pembelajaran dan mengevaluasi sampai di mana efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemungutan penghitungan suara.
Idham Holik menjelaskan bahwa kegiatan kali ini menjadi pesan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara bahwa penyelenggara Pilkada sudah sangat siap untuk memberikan pelayanan di hari pemungutan suara.
"Jika ada yang mengatakan pemungutan suara kan bukan kali ini saja, kita semua sudah paham betul itu, tentunya benar sekali. Tapi, tentunya kami sebagai penyelenggara Pilkada harus memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara ini berjalan lebih baik lagi, berjalan lebih tertib. Kami percaya PPS yang saat ini sedang dibentuk oleh KPU Kabupaten Kota. Begitu juga dengan pemilih, pasti dapat melangsungkan pemungutan dan penghitungan suara dengan tertib aman nanti pada hari pemungutan suara," kata Idham.
Baca Juga: DJP Imbau Masyarakat, Saluran Pengaduan Hubungi Halo Kring Pajak 1500200
"Kegiatan ini tentunya juga menjadi hal penting buat kita bersama untuk mengetahui sampai sejauh mana pemilih memiliki literasi berkaitan dengan penggunaan hak pilihnya," tutur dia.
Idham juga meyakini penyelenggara Pilkada Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang cukup efektif sehingga dari sisi literasi pemilih bisa semakin meningkat.
"Literasi Pemilih merupakan hal yang sangat penting bagi kita dalam rangka melakukan konsolidasi demokrasi dan memberikan pelajaran bagi kita semua tentang arti penting dari hak-hak saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," tambah Idham.
Selain itu, Idham menyampaikan pesan peran strategis dari pengawas TPS.
"Itulah kenapa dari sisi tata letak kursi atau tempat duduk saksi dan Pengawas TPS kini kami tempatkan di belakang Ketua dan anggota KPPS atau KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3. Mengapa? Karena untuk memastikan bahwa pertama, mereka yang menerima surat suara itu adalah pemilih yang berhak, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih pindahan, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tambahan, dan mereka memenuhi administrasi yaitu membawa identitas kependudukan ataupun surat pemberitahuan," tuturnya.
Selanjutnya, tujuan ditempatkannya saksi dan pengawas TPS di belakang Ketua dan anggota KPPS untuk memastikan ketua KPPS menandatangani bagian depan surat suara.
"Kenapa surat suara harus ditandatangani? Ini berkaitan dengan penentuan suara sah dan tidak sah. Kemudian, ia menjelaskan apabila ada surat suara tidak ditandatangani, maka surat suara dinyatakan tidak sah apabila sudah terlanjur dihitung, karena ini berkaitan dengan hak kedaulatan kita sebagai warga negara dalam menentukan pilihan politik, sehingga itulah alasan kenapa kami mengubah tempat duduk TPS untuk memastikan tidak ada human error dalam proses pemungutan dan penghitungan suara ini," jelasnya.
Baca Juga: 22 UMKM Unggulan Binaan PLN Antusias Ikuti Manado High Street Market 2024
Lebih lanjut, Idham mempertegas kebijakan kami tentang pelayanan terhadap pemilih prioritas.
"Apa yang dimaksud dengan pemilih prioritas ini adalah pemilih harus diperlakukan dengan perlakuan khusus, baik itu pemilih disabilitas ataupun pemilih lansia. Ia berharap dalam prakteknya di lapangan pada hari pemungutan suara, mohon kursi prioritas ditulis dengan kalimat 'kursi prioritas', itu harus ada dan tidak boleh diduduki oleh pemilih pada umumnya," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Idham berterima kasih kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara yang telah melibatkan diri secara aktif pemilih disabilitas dan sudah berkenan mengikuti kegiatan simulasi ini.