Meski sebelumnya di tunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Seskab.
Hal ini dijelaskan kembali secara ringkas oleh Dasco yang mana posisi Seskab tidak sama atau tidak setara dengan Menteri.
Jadi kedudukan Teddy hingga saat ini masih berada dibawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri. Yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco kepada Kompas.com pada hari yang sama.
Dasco menambahkan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (
Sekpri) juga berada dibawah Mensesneg yang mana dapat dijabat oleh perwira aktif.
Ia menjelaskan, jabatan Seskab dapat diisi oleh perwira dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen).
"Nah di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif. Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya brigadir jenderal," jelasnya.
Baca Juga: Selamat Hari Pers Nasional, Seskab: Pemerintah Butuh Kritik yang Pedas