Sonora.ID – Hasan Nasbi selaku Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menjabarkan alasan dibalik belum dilantiknya sosok ex adjudan presiden Prabowo.
Moyor Teddy Indra Wijaya diketahui saat ini ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo Subianto juga telah melantik 48 menteri dan 5 kepala Lembaga di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sementara pada pelantikan tersebut tidak ditemukan Mayor Teddy. Mengenai hal ini Hasan Nasbi mengatakan belum dilantiknya Mayor Teddy lantaran belum mendapatkan arahan dari orang nomor satu RI tersebut.
Baca Juga: 45 Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan Jabatan Paling Berkesan
"Saya belum tahu persis ini. Kan saya baru dilantik. Saya belum dapat arahan presiden. Tapi kemungkinan besar Seskab itu kan ada di bawah Sekretariat Negara (Setneg) nanti, Kementerian Sekretariat Negara," ujar Hasan sebagaimana disadur dari Kompas.com.
Selanjutnya Hasan enggan memberikan penjelasan lebih lanjur soal situasi ini dan baru akan memberikan informasi lebih lanjut ketika menerima arahan dari presiden Prabowo.
"Gini, saya belum mendalami itu. Tapi mungkin besok saya bisa jawab ya. Saya belum bisa jawab karena saya belum dapat arahan presiden. Saya baru saja dilantik ini," ungkapnya.
Perbedaan Posisi yang Tidak Setara dengan Menteri
Ketua Harian Partai Gerindra dan sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy Indra Wijaya tidak memerlukan pension dari TNI.
Meski sebelumnya di tunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Seskab.
Hal ini dijelaskan kembali secara ringkas oleh Dasco yang mana posisi Seskab tidak sama atau tidak setara dengan Menteri.
Jadi kedudukan Teddy hingga saat ini masih berada dibawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri. Yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco kepada Kompas.com pada hari yang sama.
Dasco menambahkan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (
Sekpri) juga berada dibawah Mensesneg yang mana dapat dijabat oleh perwira aktif.
Ia menjelaskan, jabatan Seskab dapat diisi oleh perwira dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen).
"Nah di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif. Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya brigadir jenderal," jelasnya.
Baca Juga: Selamat Hari Pers Nasional, Seskab: Pemerintah Butuh Kritik yang Pedas