Ia mengatakan, Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 ini memasukkan fungsi bank sampah sebagai media edukasi, perubahan perilaku, dan menekankan pada implementasi circular economy.
Pada permen ini juga disertakan skema pendanaan untuk pemberdayaan Bank Sampah baik oleh pemerintah pusat, daerah, maupun swasta yang belum ada di Permen sebelumnya.
Adapun tujuan dibentuknya bank sampah adalah bagian dari sebuah strategi untuk membantu mengolah sampah, membangun kepedulian dan kesadaran masyarakat, agar dapat memanfaatkan potensi sampah untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari sampah
Manfaat Bank Sampah untuk Lingkungan
Harapannya dari program yang semakin disempurnakan ini dapat meningkatkan fungsi dari bank sampah semakin maksimal serta dapat meningkatkan minat dan kesadaran warga, untuk dapat memilah sampah sesuai dengan peruntukannya dan menghasilkan nilai ekononomis bagi masyrakat itu sendiri.
“Serta dapat terciptanya lingkungan yang bersih dan lingkungan yang memiliki keteraturan dalam pengolahan sampahnya,” jelasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News