Gelar Rakor Bank Sampah, DLH PPU Sebut untuk Bangun Kepedulian dan Kesadaran Masyarakat

22 Oktober 2024 13:05 WIB
Gelar Rakor Bank Sampah, DLH PPU Sebut untuk Bangun Kepedulian dan Kesadaran Masyarakat
Gelar Rakor Bank Sampah, DLH PPU Sebut untuk Bangun Kepedulian dan Kesadaran Masyarakat ( Diskominfo PPU)

Penajam, Sonora.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) mengelar Rapat Koordinasi Bank Sampah Go Green Menuju Ekonomi Sirkuler yang digelar di Hotel IKA Petung, Selasa (22/10/2024).

Rakor ini dibuka Sekretaris DLH PPU, Syamsiah yang dihadiri 64 peserta dari OPD dan perwakilan unit bank sampah swadaya masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kamaruddin menjelaskan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan sampah oganik dan non organik.

Bukan hanya itu, juga sampah yang memiliki nilai ekonomis.

“Jadi di sini kami berikan pemahaman mengenai pengelolaan sampah,”jelasnya.

Ia mengatakan, kegiatan ini akan digelar hingga 23 Oktober 2024 dan diikuti perwakilan OPD, sekolah dan bank sampah yang dikelola masyarakat.

Baca Juga: Manfaatkan Digitalisasi Melalui Media Live Streaming. Zainal Arifin Buka Pelatihan dan Workshop Pengembangan UMKM

Sementara itu, Sekretaris DLH PPU, Syamsiah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menjadi dasar tentang pengelolaan sampah, prinsip pengelolaan sampah adalah reduce, reuse, dan recycle yaitu mengurangi, menggunakan kembali dan mengolah sampah.

Ia mengatakan, Bank sampah menerapkan sistem seperti perbankan, namun yang ditabung adalah sampah, bukan uang.

“Dari dasar pengolahan 3 R tersebut kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga mengenai Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah,” ujarnya.

Ia mengatakan, Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 ini memasukkan fungsi bank sampah sebagai media edukasi, perubahan perilaku, dan menekankan pada implementasi circular economy.

Pada permen ini juga disertakan skema pendanaan untuk pemberdayaan Bank Sampah baik oleh pemerintah pusat, daerah, maupun swasta yang belum ada di Permen sebelumnya.

Adapun tujuan dibentuknya bank sampah adalah bagian dari sebuah strategi untuk membantu mengolah sampah, membangun kepedulian dan kesadaran masyarakat, agar dapat memanfaatkan potensi sampah untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari sampah

Manfaat Bank Sampah untuk Lingkungan

  • Mengurangi penumpukan sampah
  • Mencegah pencemaran lingkungan
  • Sebagai penggerak sosial ekonomi masyarakat

Harapannya dari program yang semakin disempurnakan ini dapat meningkatkan fungsi dari bank sampah semakin maksimal serta dapat meningkatkan minat dan kesadaran warga, untuk dapat memilah sampah sesuai dengan peruntukannya dan menghasilkan nilai ekononomis bagi masyrakat itu sendiri.

“Serta dapat terciptanya lingkungan yang bersih dan lingkungan yang memiliki keteraturan dalam pengolahan sampahnya,” jelasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Tag:
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm