Penajam, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan sampah.
Hal ini disampaikan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Ibnu Hasniah saat Rapat Koordinasi Bank Sampah Go Green menuju ekonomi sirkuler yang digelar di Hotel IKA Petung, Selasa (22/10/2024).
Ia mengatakan, sampah yang dimaksud meliputi sampah rumah tangga, yakni sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Bukan hanya itu, sampah sejenis sampah rumah tangga, adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus. Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Untuk melakukan pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan cara pengurangan sampah, pembatasan timbulan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali.
“Sementara untuk penanganan sampah dengan cara pemilahan, pengumpulan, penjemputan, pengolahan dan pemrosesan akhir," ujarnya.
Sementara untuk pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan timbulan sampah.
Pengurangan sampah terdiri dari 3 kegiatan yaitu, menggunakan produk yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, tidak menggunakan produk yang sulit diurai oleh proses alam.
Pendauran ulang sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang.
“Menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang, pemanfaatan kembali sampah,menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang,” katanya.
Ibnu mengatakan, mengapa diperlukan pengelolaan sampah karena pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, kemudian semakin meningkatnya volume timbulan sampah.
Sehingga lanjutnya, diperlukan strategi dan inovasi dalam penanganan sampah, dengan pentingnya partisipasi dan peran serta masyarakat dalam mengelola sampah sebagai tindak lanjut Pasal 4 UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah.
Ia mengatakan, dalam melakukan pengelolaan sampah, pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk Bank Sampah.
“Bank Sampah harus memenuhi persyaratan, pengelolaan sampah, dengan melakukan kegiatan pemilahan sampah, pendauran ulang sampah serta ditunjang fasilitas Bank Sampah yang memadai; dan Tata kelola Bank Sampah,” katanya.
“Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat di daur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. (tempat untuk mengelola sampah dengan sistem 3R). 3R (Reduce, Reuse, Recycle) adalah segala aktifitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah (Reduce), kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai (Reuse) dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk lain (Recycle),’katanya.
Ia mengungkapkan, Bank Sampah terbagi menjadi 2, yaitu Bank Sampah Induk (BSI) adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota, dan mengelolanya melalui industri daur ulang dan/atau pemanfaatan lain.
“Bank Sampah Unit (BSU) adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya.” jelasnya.
Tujuan dan manfaaat bank sampah Pengurangan Volume Sampah, mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) melalui proses daur ulang dan pengolahan ulang.
Peningkatan Kesadaran Lingkungan mendidik masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan dampaknya terhadap lingkungan.
“Pemberdayaan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendapatan tambahan melalui penjualan sampah yang dapat didaur ulang.
Penciptaan Lapangan Kerja dengan membuka peluang pekerjaan baru dalam bidang pengelolaan dan daur ulang sampah,” ujarnya
Selain itu, pelestarian lingkungan dengan cara mengurangi pencemaran lingkungan dan konservasi sumber daya alam melalui praktik daur ulang.
Ia menjelaskan, jenis-jenis sampah ini bervariasi berdasarkan asal, sifat, dan dampaknya terhadap lingkungan.
Mengetahui dan memahami berbagai jenis sampah sangat penting agar kita dapat mengelolanya dengan cara yang tepat, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan
Sampah organik sampah yang mudah terurai secara alami, contohnya, sisa makanan, daun kering, kulit buah, dan sisa sayuran.
Sampah non organik adalah sampah yang sulit terurai, namun dapat digunakan ulang atau di daur ulang.
Sampah residu adalah sampah organik yang tercampur dengan sampah organik yang sulit dipilah dan tidak dapat di daur ulang.
“Pemilahan sampah dilakukan dilakukan melalui pengelompokkan sampah ke dalam dua jenis yakni sampah yang mudah terurai oleh proses alam dan sampah yang dapat diguna ulang,” ujarnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News