Pontianak, Sonora.ID - Koalisi Transisi Energi Berkeadilan menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Kalimantan Barat untuk memperingati Big Bad Biomass Internasional Day. Aksi ini menyoroti komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon melalui pengembangan energi bersih, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendukung sektor energi dan kehutanan.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon, telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis. Salah satunya adalah Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2014, yang melahirkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan diperbarui pada tahun 2024. Dalam kebijakan ini, biomassa diakui sebagai sumber energi terbarukan yang utama dan diprioritaskan dalam bauran energi nasional hingga tahun 2040, bahkan mengungguli energi dari surya, angin, dan air.
Selanjutnya, Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) mewajibkan badan usaha penyedia tenaga listrik untuk membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm). Selain itu, kebijakan ini juga mendorong pembangunan minimal satu unit PLTBm di setiap provinsi di Indonesia.
Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan biomassa kayu, pemerintah telah menetapkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Tanaman (PBPH-HT) melalui PP No. 23 Tahun 2021, yang mengatur perizinan multi usaha di sektor kehutanan. Tambahan pula, Permen LHK No. 7 Tahun 2021 menegaskan bahwa kawasan hutan produksi konversi akan dicadangkan untuk ketahanan energi, termasuk pengembangan Hutan Tanaman Energi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor.SK.733/Menhut-II/2014 Tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat, luas kawasan hutan negara di Kalimatan Barat adalah 8.389.600 Ha atau 57,15 persen dari luas total wilayahnya.
Dari luasan kawasan hutan tersebut, 4.457.681 hektar atau setara 53,13 persen dari luas kawasan hutan adalah kawasan hutan produksi yang terdiri atas Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 2.132.398 Ha, Kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 2.127.365 Ha, dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas 197.918 Ha. Berarti terdapat ancaman dari proyek energi terhadap hutan alam di dalam fungsi HPK.
Sampai dengan tahun 2022, setidaknya terdapat 68 izin PBPH dengan luas 2.767.488 hektar dan merupakan area konsesi PBPH terluas di Indonesia.
Baca Juga: KOMIC PON Gelar Jamming Session Semarakkan HUT Kota Pontianak ke - 253 Tahun
Bahkan dalam rencana optimalisasi kebijakan transisi energi melalui pengembangan biomassa, sejumlah PLTU di Kalimantan Barat, setidaknya ada 7 PLTU, seperti PLTU Parit Baru Site Bengkayang 01 dan PLTU Ketapang 01 dapat dikembangkan dalam skema program Co-Firing.
Ketua Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo Ahmad Syukri menyebut, proyek transisi energi yang dijalankan saat ini berpotensi menimbulkan krisis lingkungan dan sosial yang lebih luas. Dimana masyarakat selalu menjadi pihak yang harus menanggung semua dampak negatif secara sosial, ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkannya.