"Kami berharap, segala bentuk politisasi yang berkaitan dengan dunia usaha segera dihentikan, karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat memberatkan para pengusaha," kata Ning.
"Di sinilah pentingnya edukasi dan pemahaman mengenai berbagai regulasi kepada para pengambil keputusan dan pembuat kebijakan. Tanpa upaya ini, dikhawatirkan akan timbul keresahan dan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha, yang pada akhirnya dapat mengganggu kelancaran operasional investasi dan kondusivitas dunia usaha," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Ahmad Redi menyebut, kedua KepGub tersebut menjadi problematik dalam konteks hukum.
"Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU). Jadi, satu-satunya entitas hukum di Indonesia yang berwenang menyusun SUSU adalah pengusaha. Bukan gubernur, bukan bupati, bukan wali kota, bukan Menteri Tenaga Kerja, bahkan bukan Presiden," sebutnya.
“Dalam PP No 36 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, ditegaskan kembali bahwa satu-satunya subjek hukum yang bisa menyusun SUSU, termasuk menentukan persentase, golongan, jabatan, dan indikator penentuannya, adalah pengusaha. Dan hal ini bersifat wajib," tegas Redi.
"Jadi, peraturan ini dipertegas lagi dalam Permenaker No 1 Tahun 2017, yang isinya juga secara jelas menyebutkan bahwa SUSU dibuat oleh pengusaha. Sehingga, siapapun di negara ini, selama mengikuti UU Cipta Kerja, PP Pengupahan, dan Permenaker tersebut, maka tidak boleh menegasikan ketentuan ini," tegasnya lagi.
“Dengan demikian, keputusan yang dibuat oleh Pak Gubernur sebelumnya telah melampaui kewenangannya, bahkan sewenang-wenang dalam membuat keputusan SUSU, dan dua KepGub tersebut cacat substansif. Keputusan yang mengatur besaran SUSU sebesar 6,12% hingga 10%, adalah sesat secara substansif karena di Permenaker telah diatur bagaimana cara menghitungnya, dan ada formula yang jelas. Sehingga hal ini tidak bisa diputuskan secara sembarangan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam paparannya mengatakan, putusan kasasi tentang gugatan KepGub No. 561/Kep.882-Kesra/2022 yang mengalahkan APINDO itu tidak berlaku, karena kedua KepGub tentang SUSU telah dicabut oleh Penjabat Gubernur, yang artinya objek hukumnya sudah tidak ada lagi.
"Kita malu pada hukum di Indonesia, di mana ada dua putusan level kasasi yang sangat berbeda dengan tema yang sama. Selain itu, KepGub tentang pencabutan 2 KepGub tersebut sampai sekarang belum pernah diuji. Kalaupun diuji sekarang maka sudah terlambat, karena telah melewati batas waktu 90 hari sejak KepGub pencabutan tersebut terbit," jelas Boyamin Saiman.
Boyamin juga menegaskan perlunya judicial review terhadap Pasal 90A UU Ciptaker, untuk menegaskan pentingnya melindungi seluruh warga negara, termasuk pengusaha, yang berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan mendukung perekonomian.
“Intervensi kekuasaan dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang diatur dalam pasal tersebut perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan semangat konstitusi, khususnya alinea keempat UUD 1945 yang mengamanatkan perlindungan bagi seluruh warga negara, sehingga negara harus hadir untuk memastikan adanya perlindungan yang adil bagi kedua belah pihak," pungkasnya.