Sonora.ID – Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik sederet nama besar sebagai Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden dan Kepala Badan untuk periode 2024-2029.
Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Banyak nama-nama kondang yang cukup menarik perhatian netizen Indonesia, seperti Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Yovie Widianto.
Seperti diketahui, Raffi Ahmad sebelumnya dikenal sebagai seorang aktor, pembaca acara, penyanyi, pengusaha, selebritas internet, produser, dan pendiri perusahaan RANS Entertainment.
Sementara Yovie Widianto adalah seorang musisi, pencipta lagu, produser, dan pemain keyboard ternama di Indonesia.
Baca Juga: Daftar Program 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Ini Program Prioritasnya
Lantas apa itu Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden? Kemdian tugas apa saja yang mereka jalankan serta berapa kisaran gaji yang bakal diterima?
Supaya nggak bingung, artikel ini akan membahas apa itu Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden, kemudia tugas hingga gajinya secara lengkap.
Apa itu Utusan Khusus Presiden?
Utusan Khusus Presiden merupakan posisi yang dibuat untuk memperlancar tugas Presiden.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Presiden.
Tugas Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Namun, tidak diberikan pensiun. Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan.
Lantas, berapa gaji Utusan Khusus Presiden?
Pemberian gaji bagi utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif.
Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.
Daftar Nama Utusan Khusus Presiden
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh kondang sebagai Utusan Khusus Presiden. Berikut adalah daftar nama Utusan Khusus Presiden:
Apa itu Staf Khusus Presiden?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seseorang ditunjuk menjadi staf khusus untuk memperlancar tugas Presiden.
Kemudian, dalam Pasal 34 disebutkan bahwa staf khusus Presiden menjalankan tugas yang diberikan oleh Presiden.
Hanya saja, tugas tersebut di luar dari tugas yang sudah dijalankan oleh kementerian/lembaga yang sudah ada.
Berikut bunyi Pasal 34 Perpres 137/2024, "(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden”.
Namun, untuk tugas pokoknya bakal diatur atau ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Selanjutnya, dalam menjalankan tugasnya, seorang staf khusus Presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang diangkat oleh Presiden.
Tetapi, setiap staf khusus tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Aturan itu diatur dalam Pasal 35 yang berbunyi, "(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden”.
Perpres tersebut juga mengatur bahwa staf khusus Presiden dalam menjalankan tugasnya wajib berkoordinasi hingga berintegrasi dengan instansi pemerintah lainnya.
Kemudian, untuk menunjang kinerjanya, staf khusus Presiden dibantu paling banyak oleh lima asisten.
Lantas, berapa gaji Staf Khusus Presiden?
Sementara itu, terkait hak keuangan, staf khusus Presiden mendapatkan hak dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Daftar Nama Staf Khusus Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Khusus Presiden RI.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Gila Kerja Demi Kejar Kesuksesan, Raffi Ahmad Ungkap Kegagalan dan Penyesalan Terbesar dalam Hidup!