Banjarbaru, Sonora.ID - Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar dengan barang bukti sebanyak 70,76 kilogram narkotika jenis sabu yang disita dari enam orang tersangka.
Tersangkanya terundikasi jaringan Internasional Ferdy Pratama demgan modus operandi memodifikasi mobil menjadi bunker penyimpanan sabu.
Saat gelar perkara pengungkapan kasus di Mapolda Kalsel di Banjarbaru pada Rabu (23/10), Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menerangkan, jaringan narkoba internasional tersebut berasal dari Malaysia.
Jenderal polisi bintang 2 itu tak menampik Kalsel menjadi tujuan utama peredaran narkoba jaringan internasional di bawah kendali Fredy Pratama yang saat ini masih buron.
“Kalau kita lihat memang masuk target pasar yang cukup besar,” ucapnya.
Dijelaskannya, kasus puluhan kilogram sabu disertai ribuan pil ekstasi ini berawal tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024. Dari AR polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu.
Baca Juga: BKKBN Kalsel Dorong Optimalisasi Intervensi Penurunan Stunting di HSU
“Sabu ditemukan dalam tas yang dibawa seberat 9,1 kilogram lebih,” ungkap Kapolda.
Tak cukup sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dari penangkapan AR. Alhasil penyidik Subdit III kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MM.
MM pun tak berkutik saat dibekuk polisi di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024. Di sana petugas menemukan alat hisap dan bukti 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM.
Pengembangan pun terus berlanjut hingga menghadirkan fakta baru. MM diduga kuat adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.
“Perannya masih kita dalami,” tegas Kapolda.
Dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi yang cukup petugas kemudian melakukan pengejaran ke Provinsi Kalimantan Barat. Ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan. Pada 8 Oktober 2024, petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC.
Setelah mobil tersebut dihentikan petugas langsung mengamankan pelaku berinisial AW serta JB dan langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
“Dalam penggeledahan berlangsung di jalan, petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih,” jelas Kapolda Kalsel.
Atas perbuatan mereka enam pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News