Tanda yang lebih serius dari itu adalah meremehkan amal ketaatan. Terutama yang sifatnya amal tambahan atau nafilah.
Dalam (QS. An-Nisa’: 142) Allah ‘azza wajalla berfirman,
وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ
Artinya: “Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas.”
Tanda ini sangat jelas terlihat bagi mereka yang malas melaksanakan amal ketaatan, tumbuh dari sikap kurangnya rasa kepedulian terhadap hukum dan keutamaan amal ketaatan tersebut. Akhirnya ia mulai meremehkan kedisiplinan waktu pelaksanaan amal ketaatan. Seolah, ia telah kehilangan harapan besar untuk mengharap pahala dari Allah ‘azza wajalla.
Tanda lemahnya iman berupa malas ibadah ini terwujud dalam sikap menunda pelaksanaan haji padahal ia mampu, mundur dari medan perang padahal dia mampu untuk maju, menunda pelaksanaan shalat wajib padahal tidak ada uzur, bermalas-malas mendatangi shalat Jumat padahal dalam kondisi longgar.
Dimana tanda ini sangat bertolak belakang dengan apa yang difirmankan Allah ‘azza wajalla, dalam (QS. Al-Anbiya: 90)
فَاسْتَجَبْنَا لَهٗ ۖوَوَهَبْنَا لَهٗ يَحْيٰى وَاَصْلَحْنَا لَهٗ زَوْجَهٗۗ اِنَّهُمْ كَانُوْا يُسٰرِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَيَدْعُوْنَنَا رَغَبًا وَّرَهَبًاۗ وَكَانُوْا لَنَا خٰشِعِيْنَ
Artinya: “Maka Kami kabulkan doanya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya, dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung. Sungguh, mereka selalu bersegera dalam mengerjakan kebaikan, dan mereka berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka orang-orang yang khusyuk kepada Kami.”
Tanda ini juga telah diingatkan RasuluLlah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya (HR. Abu Daud No. 679)
لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ عَنِ الصَّفِّ الأَوَّلِ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى النَّارِ
Artinya: “Tiada henti-hentinya suatu kaum mengakhirkan dari shaf pertama sehingga Allah mengakhirkan mereka dalam neraka.”
Ketika ia tidur, sama sekali tidak memiliki kewaspadaan jika saja tidurnya melampaui jadwal waktu shalat.
Bahkan ia tidak berhasrat untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan.
Ia tidak peduli untuk ikut shalat Ide bersama kaum muslimin. Ia tidak peduli untuk ikut menyalatkan dan mengantar jenazah muslim ke pemakamannya.
Ia tidak peduli untuk ikut melaksanakan shalat gerhana bersama kaum muslimin.
Kedua: Melakukan kedurhakaan dan dosa
Tanda selanjutnya adalah, melakukan kedurhakaan dan dosa.
Jika diri kita mulai merasa ringan melakukan kedurhakaan, perbuatan dosa, dan perbuatan maksiat, bisa jadi iman kita sedang melemah.
Terlalu sering melakukan kedurhakaan bisa berubah menjadi kebiasaan. Jika telah menjadi kebiasaan, otomatis ia akan merasa berat untuk meninggalkannya.
Secara perlahan, rasa takut dan kesadaran bahwa itu adalah perbuatan dosa pun akan hilang dari lubuk hatinya.
Akhirnya, pelakunya mulai berani melakukan kedurhakaan secara terang-terangan.
Tanda ini sama seperti apa yang dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam [HR. Al-Bukhari No. 6069; HR. Muslim No. 2990]
كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Artinya: “Semua umatku dimaafkan kecuali orang-orang yang melakukan dosa dengan terang-terangan. Dan sesungguhnya termasuk melakukan dosa dengan terang-terangan adalah seseorang melakukan suatu dosa di waktu malam hari, kemudian ketika pagi dia berkata (kepada orang lain), ‘Hai Fulan, tadi malam aku melakukan ini dan itu!’, padahal di waktu malam Rabbnya telah menutupinya (yaitu tidak ada orang yang mengetahuinya), namun di waktu pagi dia membongkar tirai Allah terhadapnya (yaitu menyampaikan kepada orang lain).”
Baca Juga: 3 Khutbah Jumat Hari Santri Nasional, Penuh Semangat Menyentuh Hati
Jamaah shalat Jumat rahimakumullah, tidak sampai disitu...
Ketiga: Tidak marah jika menyaksikan pelanggaran syariat
Tanda yang sering kita saksikan selanjutnya adalah tidak adanya rasa marah jika menyaksikan pelanggaran syariat.
Entah itu pelanggaran terhadap hal-hal yang haram, atau pelanggaran terhadap aturan-aturan syariat Islam lainnya.