Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong lurah memiliki kedudukan hukum dan kewenangan dalam penyelesaian perkara di masyarakat.
Hal itu dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin belum lama tadi.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan bahwa agenda rapat adalah mendengarkan pendapat dan penyampaian pandangan dari masing-masing pihak atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Mediasi.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pemandangan yang telah disampaikan para fraksi sehingga raperda ini bisa kita lanjutkan bersama ke tahap selanjutnya," ucap Ibnu.
Ia menyebut jika saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin sedang gencar menyerukan pentingnya proses penyelesaian masalah secara restorative justice.
Menurutnya hal itu sudah jadi prioritas sejak era Presiden Joko Widodo.
“Bagaimana upaya restorative justice, baik di kejaksanaan maupun kepolisian sudah banyak dilakukan dan kami berpikir, kenapa hal ini tidak diperkuat saja kedudukannya sebagai peraturan daerah,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Dua SPBU di Kubu Raya Lakukan Pengecekan Alat Ukur Takar
Cara tersebut menurutnya juga berkaitan dengan adat istiadat masyarakat Banjar yang lebih suka berdamai dan mendamaikan.
Ibnu menilai jika marwah Banjarmasin yang dulunya dikenal sebagai Kesultanan Banjar perlu dihidupkan kembali untuk pelestarian budaya sekaligus membantu penyelesaian konflik di masyarakat.