Metode itu tertuang dalam kearifan lokal berupa Sejarah Undang-Undang Sultan Adam.
"Secara umum di kita ini kalau ada silang sengketa antar masyarakat kan pasti tetua-tetua yang mendamaikan, itulah yang dikenal dengan adat badamai masyarakat Banjar. Ini yang mau kita lembagakan dalam bentuk fasilitasi di kelurahan," ujarnya.
Nantinya, para lurah akan bertindak sebagai mediator yang telah bersertifikat dan terdaftar di Pengadilan Negeri.
Saat ini ada 30 lurah di Kota Banjarmasin yang tengah mengikuti pelatihan sebagai mediator, yang diharapkan dapat segera diterapkan ketika mereka menyelesaikan dan mendapat sertifikasi.
Untuk itu, Ia berharap Raperda tentang Rumah Mediasi dapat segera rampung dan jadi jawaban atas penyelesaian perkara di masyarakat.
"Beberapa tahun ini kami sudah melakukan upaya, dan Alhamdulillah respon masyarakat sangat bagus, artinya penyelesaiannya janganlah sampai ke pengadilan, tidak harus sampai lapor ke polisi, ke aparat hukum, kalau bisa jalur damai kenapa tidak," pungkasnya.
Baca Juga: Datangkan Dosen Filipina, UNISKA MAB Banjarmasin Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Mahasiswa