Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong lurah memiliki kedudukan hukum dan kewenangan dalam penyelesaian perkara di masyarakat.
Hal itu dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin belum lama tadi.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan bahwa agenda rapat adalah mendengarkan pendapat dan penyampaian pandangan dari masing-masing pihak atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Mediasi.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pemandangan yang telah disampaikan para fraksi sehingga raperda ini bisa kita lanjutkan bersama ke tahap selanjutnya," ucap Ibnu.
Ia menyebut jika saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin sedang gencar menyerukan pentingnya proses penyelesaian masalah secara restorative justice.
Menurutnya hal itu sudah jadi prioritas sejak era Presiden Joko Widodo.
“Bagaimana upaya restorative justice, baik di kejaksanaan maupun kepolisian sudah banyak dilakukan dan kami berpikir, kenapa hal ini tidak diperkuat saja kedudukannya sebagai peraturan daerah,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Dua SPBU di Kubu Raya Lakukan Pengecekan Alat Ukur Takar
Cara tersebut menurutnya juga berkaitan dengan adat istiadat masyarakat Banjar yang lebih suka berdamai dan mendamaikan.
Ibnu menilai jika marwah Banjarmasin yang dulunya dikenal sebagai Kesultanan Banjar perlu dihidupkan kembali untuk pelestarian budaya sekaligus membantu penyelesaian konflik di masyarakat.
Metode itu tertuang dalam kearifan lokal berupa Sejarah Undang-Undang Sultan Adam.
"Secara umum di kita ini kalau ada silang sengketa antar masyarakat kan pasti tetua-tetua yang mendamaikan, itulah yang dikenal dengan adat badamai masyarakat Banjar. Ini yang mau kita lembagakan dalam bentuk fasilitasi di kelurahan," ujarnya.
Nantinya, para lurah akan bertindak sebagai mediator yang telah bersertifikat dan terdaftar di Pengadilan Negeri.
Saat ini ada 30 lurah di Kota Banjarmasin yang tengah mengikuti pelatihan sebagai mediator, yang diharapkan dapat segera diterapkan ketika mereka menyelesaikan dan mendapat sertifikasi.
Untuk itu, Ia berharap Raperda tentang Rumah Mediasi dapat segera rampung dan jadi jawaban atas penyelesaian perkara di masyarakat.
"Beberapa tahun ini kami sudah melakukan upaya, dan Alhamdulillah respon masyarakat sangat bagus, artinya penyelesaiannya janganlah sampai ke pengadilan, tidak harus sampai lapor ke polisi, ke aparat hukum, kalau bisa jalur damai kenapa tidak," pungkasnya.
Baca Juga: Datangkan Dosen Filipina, UNISKA MAB Banjarmasin Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Mahasiswa