Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Buruan Cek Peluang Lolos

30 Oktober 2024 13:49 WIB
Ilustrasi cara menghitung nilai SKD dan SKB.
Ilustrasi cara menghitung nilai SKD dan SKB. ( Pixabay)

Sonora.ID - Cara menghitung nilai SKD dan SKB perlu diketahui peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2024.

Cara menghitung nilai SKD dan SKB sebenarnya cukup mudah dan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga telah merilis sistem penilaiannya.

Untuk soal SKD terbagi menjadi 3 jenis, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Tiga jenis soal SKD tersebut berjumlah 110 butir dengan 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Para peserta seleksi harus mencapai nilai ambang batas yang telah ditentukan dengan total 311, yakni 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.

Adapun nilai kumulatif maksimal sebesar 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Untuk nilai maksimal SKB CPNS, berdasarkan pelaksanaan SKB CPNS tahun-tahun sebelumnya, besarannya sama dengan nilai SKD, yakni 550.

Perlu diingat, pelaksanaan SKB setiap instansi juga berbeda, ada yang menggunakan SKB CAT dan SKB non-CAT. Karena itu, setiap peserta wajib melihat kembali pengumuman di masing-masing instansi yang dilamar.

Baca Juga: 40 Contoh Soal TWK CPNS 2024 dan Kunci Jawabannya untuk Latihan

Cara menghitung nilai SKD dan SKB

Nilai akhir CPNS didasarkan pada bobot nilai masing-masing tes, yakni 40% SKD dan 60% SKB.

  • 40 persen nilai SKD = nilai kumulatif SKD/nilai maksimal SKD x 40 persen
  • 60 persen nilai SKB = nilai kumulatif SKB/nilai maksimal SKB x 60 persen
  • Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100

Misalnya, Rara memiliki nilai SKD 400 dan nilai SKB-nya 350 maka:

  • SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
  • SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
  • Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.

Nilai integrasi SKD dan SKB Rara adalah 67,27.

Materi SKD CPNS 2024

Tes SKD CPNS dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT), dengan materi yang diujikan sebagai berikut:

1. TWK

Pengusaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

2. TIU

Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

3. TKP

Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Demikian cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024 lengkap dengan materinya sebagai referensi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm