Pembatasan tersebut juga dapat dibenarkan apabila pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan publik tertentu atau hak dan reputasi orang lain.
“Setiap pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi haruslah diatur oleh suatu undang-undang yang sifatnya jelas dan ringkas, sehingga setiap orang dapat memahaminya.
Pihak yang memberlakukan pembatasan tersebut haruslah mampu menunjukkan kebutuhannya dan harus dapat bersikap proporsional.
Serta pembatasan tersebut harus didukung oleh pengamanan untuk menghentikan adanya penyalahgunaan atas pembatasan tersebut dan memasukkan proses hukum yang tepat”, ujar Wahiduddin.
Menurut Wahiduddin, sebagai suatu negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut, sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian, meskipun bersifat fundamental, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak.
Untuk itu, penggunaan kebebasan atau hak setiap orang tidaklah dapat digunakan sedemikian rupa tanpa batas sehingga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sebab hal tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hukum internasional.
Pernyataan yang tepat tentang kemerdekaan berpendapat berdasarkan bacaan tersebut adalah . . . .
a. Negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak kebebasan berpendapat yang bersifat mutlak.
b. Penggunaan kebebasan setiap orang berpendapat dapat digunakan tanpa batas karena dijamin oleh hukum nasional ataupun hukum internasional.
c. Setiap orang mempunyai kebebasan untuk menyampaikan pendapat, meskipun terdapat ide-ide yang menyinggung dan berupa ujaran kebencian.
d. Kebebasan berpendapat warga negara dapat dibatasi secara sah oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan publik dan reputasi orang lain.
Kunci Jawaban:
D. Kebebasan berpendapat warga negara dapat dibatasi secara sah oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan publik dan reputasi orang lain.
Demikian ulasan tentang kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 100 Kurikulum Merdeka. Perlu diingat bahwa kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak. Siswa diharapkan untuk mengerjakan tugas secara mandiri terlebih dahulu.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News