Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel, Subhan Noor Yaumil mengatakan bahwa dengan adanya perjasama ini, pola bagi hasil OPSEN akan berubah, yakni tidak lagi disalurkan per triwulan melainkan secara real time.
Begitu masyarakat bayar pajak, lanjut Subhan, dana OPSEN pajak yang menjadi hak provinsi akan langsung masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, dan begitu pun juga untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau dulunya bagi hasil disalurkan per triwulan sekarang real time bisa terima sehingga OPSEN PKB dan BBNKB dapat dimanfaatkan dengan cepat,” bebernya.
Ditambahkan dia, hasil dari penandatanganan kerjasama ini akan menjadi dasar pembuatan Peraturan Gubernur dan rencana kerja dalam kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel.
“Kerjasama ini akan menjadi dasar pembuatan Peraturan Gubernur,” pungkasnya.
Baca Juga: Kaya Protein Hingga Omega-3, BPBAT Mandiangin Sosialisasikan Susu Ikan