Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani perjanjian kerjasama terkait pengelolaan Opsen atau Pungutan Tambahan Pajak Menurut Presentase Tertentu di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Rabu (30/10).
Perjanjian kerjasama ditandatangani Pelaksana harian (Plh) Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar bersama sekretaris daerah seluruh kabupaten/kota di Kalsel.
Besaran opsen yang disepakati pemerintah kabupaten/kota yang diberikan ke Pemprov Kalsel adalah 5 persen terkait dengan pengelolaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Perjanjian kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Provinsi Kalsel," ujar Roy yang juga Sekdaprov Kalsel.
Menurut dia, dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat antar Pemprov Kalsel dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel, dalam pengelolaan Opsen pajak.
“Adanya kerjasama ini diharapkan akan menciptakan sinergitas yang lebih baik dalam pengelolaan OPSEN pajak di Kalsel,” imbuh Roy.
Ditambahkan Roy, banyak manfaat dari kerjasama ini, yakni akan tercipta efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak serta tranparansi pengelolaan dana yang akan dugunakan untuk pembangunan.
Baca Juga: Gelar Evaluasi SPBE, Pemko Banjarmasin Optimis Nilai Indeks Meningkat
Selain itu, melalui kerjasama ini kita dapat memastikan bahwa dana OPSEN pajak digunakan secara tepat untuk pembiayaan program-program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat
“Kita dapat memastikan dananya untuk pembangunan daerah,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel, Subhan Noor Yaumil mengatakan bahwa dengan adanya perjasama ini, pola bagi hasil OPSEN akan berubah, yakni tidak lagi disalurkan per triwulan melainkan secara real time.
Begitu masyarakat bayar pajak, lanjut Subhan, dana OPSEN pajak yang menjadi hak provinsi akan langsung masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, dan begitu pun juga untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau dulunya bagi hasil disalurkan per triwulan sekarang real time bisa terima sehingga OPSEN PKB dan BBNKB dapat dimanfaatkan dengan cepat,” bebernya.
Ditambahkan dia, hasil dari penandatanganan kerjasama ini akan menjadi dasar pembuatan Peraturan Gubernur dan rencana kerja dalam kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel.
“Kerjasama ini akan menjadi dasar pembuatan Peraturan Gubernur,” pungkasnya.
Baca Juga: Kaya Protein Hingga Omega-3, BPBAT Mandiangin Sosialisasikan Susu Ikan