Dalam upaya memperkuat etika dan komitmen, Kemenag juga menetapkan Pakta Integritas yang harus ditandatangani oleh seluruh petugas haji.
Pakta ini mencakup sembilan poin penting, yang antara lain meliputi larangan menerima suap, transparansi dalam bertugas, dan pencegahan konflik kepentingan.
Pakta tersebut diharapkan memastikan bahwa calon petugas tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas yang tinggi.
Setiap pelanggaran terhadap pakta ini akan berujung pada sanksi tegas, yang diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang profesional dan bersih.
Hingga saat ini, masih belum ada syarat resmi di laman Kemenag untuk pendaftaran petugas haji 2025.
Namun, kamu bisa merujuk pada beberapa persyaratan dari tahun 2024 sebagai acuan awal, sambil menunggu pengumuman resminya:
Syarat Umum
Warga Negara Indonesia
Beragama Islam
Berbadan sehat
Laki-laki atau perempuan
Tidak dalam keadaan hamil
Berkomitmen dalam pelayanan
Jemaah Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Syarat khusus
Ketua kloter
Pegawai ASN Kementerian Agama
Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi
Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam
Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji, dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pembimbing ibadah kloter
Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
Telah menunaikan ibadah haji
Memiliki sertifikat pembimbing manasik
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren
Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
Berpendidikan paling rendah sarjana, dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Persyaratan PPIH Arab Saudi
Syarat Umum
Warga Negara Indonesia
Beragama Islam
Berbadan sehat
Laki-laki dan/atau perempuan
Tidak dalam keadaan hamil
Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan
Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren
Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana pelayanan konsumsi
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana pelayanan transportasi
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana bimbingan ibadah
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
Telah menunaikan ibadah haji
Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji, dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana SISKOHAT
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan
Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris, dan
Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.