Kriteria dan Persyaratan untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025

31 Oktober 2024 15:05 WIB
Syarat petugas haji 2025
Syarat petugas haji 2025 ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah memperbarui syarat untuk menjadi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) untuk musim haji tahun 1446 H/2025 M.

Pembaruan kriteria petugas haji ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dan tantangan yang semakin meningkat.

Dikutip dari situs Kemenag RI, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ucap Arsad.

Baca Juga: Tahun Depan, BPKH Berencana Menaikan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Menjadi Rp4,4 Triliun

Lantas, apa saja kriteria dan persyaratan untuk menjadi petugas haji tahun 2025?

Kriteria usia dan kesehatan fisik

Berdasarkan arahan dari Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, ada pembatasan usia bagi calon petugas di layanan krisis dan pertolongan pertama (PKP3JH) dengan maksimal usia 45 tahun.

Pemeriksaan kesehatan menyeluruh, melalui hasil Medical Check-Up (MCU), juga diwajibkan bagi semua calon petugas.

Pakta Integritas 

Dalam upaya memperkuat etika dan komitmen, Kemenag juga menetapkan Pakta Integritas yang harus ditandatangani oleh seluruh petugas haji. 

Pakta ini mencakup sembilan poin penting, yang antara lain meliputi larangan menerima suap, transparansi dalam bertugas, dan pencegahan konflik kepentingan. 

Pakta tersebut diharapkan memastikan bahwa calon petugas tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas yang tinggi. 

Setiap pelanggaran terhadap pakta ini akan berujung pada sanksi tegas, yang diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang profesional dan bersih. 

Baca Juga: Satu Jemaah Haji asal Kalsel Meninggal di Tanah Suci Usai Lama Dirawat

Syarat untuk petugas haji 2025

Hingga saat ini, masih belum ada syarat resmi di laman Kemenag untuk pendaftaran petugas haji 2025.

Namun, kamu bisa merujuk pada beberapa persyaratan dari tahun 2024 sebagai acuan awal, sambil menunggu pengumuman resminya:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia 
  • Beragama Islam 
  • Berbadan sehat 
  • Laki-laki atau perempuan 
  • Tidak dalam keadaan hamil 
  • Berkomitmen dalam pelayanan 
  • Jemaah Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan 
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan; 

Syarat khusus 

  1. Ketua kloter
  • Pegawai ASN Kementerian Agama 
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar 
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji 
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi 
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam 
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji, dan 
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  1. Pembimbing ibadah kloter
  • Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar 
  • Telah menunaikan ibadah haji 
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik 
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji 
  • Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren 
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan 
  • Berpendidikan paling rendah sarjana, dan 
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Persyaratan PPIH Arab Saudi

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia 
  • Beragama Islam 
  • Berbadan sehat 
  • Laki-laki dan/atau perempuan 
  • Tidak dalam keadaan hamil 
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah 
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik 
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan 
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren 
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: 5 Contoh Undangan Syukuran Pulang Haji yang Singkat dan Jelas!

Syarat khusus

  1. Pelaksana pelayanan akomodasi
  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan  
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. 
  1. Pelaksana pelayanan konsumsi 
  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan 
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. 
  1. Pelaksana pelayanan transportasi 
  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan 
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. 
  1. Pelaksana bimbingan ibadah
  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar 
  • Telah menunaikan ibadah haji 
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji 
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji, dan 
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  1. Pelaksana SISKOHAT 
  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan 
  • Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris, dan 
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm