"Kalau masih ada perbaikan maka diberikan waktu dua hari bagi pelapor untuk memperbaiki," terang Widodo.
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa setelah seluruh berkas diperbaiki dan dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil, Bawaslu akan membawa laporan ini ke rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kalau ada dugaan pelanggaran pidana maka akan diregistrasi dan dalam waktu satu kali dua jam akan dirapatkan di sentra Gakkumdu untuk dilanjutkan dengan klarifikasi," pungkas Widodo.
Hingga saat ini, pihak Marsono belum memberikan keterangan terkait laporan yang ditujukan kepada dirinya.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah
Baca Juga: UD Pramono Boyolali Tutup, Nasib 1.300 Peternak di Ujung Tanduk