Diduga Kampanye Gunakan Fasilitas Negara, Cabup Boyolali Dilaporkan

1 November 2024 11:40 WIB
Basori Rohmat, Pengacara Agus Anton Surono dan Anang Sugiyanto saat melaporkan calon bupati Marsono ke Bawaslu Boyolali, Kamis (31/10/2024).
Basori Rohmat, Pengacara Agus Anton Surono dan Anang Sugiyanto saat melaporkan calon bupati Marsono ke Bawaslu Boyolali, Kamis (31/10/2024). ( Tribunjateng.com)

Boyolali, Sonora.ID – Pendukung pasangan calon (Paslon) Pilkada Boyolali nomor urut 02, Agus Irawan dan Dwi Fajar Nirwana, telah melaporkan calon bupati nomor urut 01, Marsono, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali pada Kamis, 31 Oktober 2024. Laporan ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

Basori Rohmat dan Anang Sugiyanto, sebagai pihak pelapor, mendampingi kuasa hukum mereka, Agus Anton Surono, dalam proses pelaporan.

"Kami melaporkan Bapak Marsono karena diduga dia telah menggunakan fasilitas negara untuk sosialisasi dan kampanye atas beliau yang mencalonkan sebagai calon bupati Boyolali," ujar Agus Anton Surono.

Berdasarkan pernyataan dari pihak pelapor, Marsono diketahui menggunakan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali bersama dengan ajudan dan sopir yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Boyolali.

"Kami punya bukti video, ketika Bapak Marsono bersama salah satu sopir dan ajudan yang merupakan ASN. Keduanya ASN yang diduga ikut membantu," ungkapnya.

Lebih lanjut, penggunaan kendaraan dinas tersebut terjadi saat kegiatan kampanye atau sosialisasi di wilayah Selo. "Dan para pihak ini, waktu kejadian juga melihat sendiri atas Paslon nomor 1 bersama ajudan serta sopirnya dengan membawa mobil dinas Pemkab Boyolali," imbuh Basori.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Bos Tembaga, Tersangka Dituntut Hukuman Mati

Tidak hanya melaporkan Marsono, pihak pelapor juga turut melaporkan seorang ASN di RSUD Pandan Arang Boyolali. ASN tersebut, yang menjabat sebagai kepala seksi, diduga melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon melalui pesan singkat WhatsApp (WA) kepada beberapa pihak, termasuk bawahan dan koleganya.

"Dia melalui pesan WA kepada anak buahnya dan pihak lain untuk mendukung salah satu Paslon," ujar Basori menambahkan.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dan memeriksa kelengkapan dokumen laporan dalam kurun waktu dua hari. Jika seluruh persyaratan administrasi dan bukti telah terpenuhi, maka laporan tersebut akan diterima dan diregistrasi untuk proses lebih lanjut.

"Kalau masih ada perbaikan maka diberikan waktu dua hari bagi pelapor untuk memperbaiki," terang Widodo.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa setelah seluruh berkas diperbaiki dan dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil, Bawaslu akan membawa laporan ini ke rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kalau ada dugaan pelanggaran pidana maka akan diregistrasi dan dalam waktu satu kali dua jam akan dirapatkan di sentra Gakkumdu untuk dilanjutkan dengan klarifikasi," pungkas Widodo.
Hingga saat ini, pihak Marsono belum memberikan keterangan terkait laporan yang ditujukan kepada dirinya.

Penulis: Nasywa Nur Fauziah

Baca Juga: UD Pramono Boyolali Tutup, Nasib 1.300 Peternak di Ujung Tanduk

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm