Sonora.ID - Simak artikel ini untuk mengetahui kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94 Kurikulum Merdeka dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94 Kurikulum Merdeka ini dapat digunakan sebagai acuan oleh siswa maupun orang tua ketika mendampingi dan memberikan petunjuk apabila anak kesulitan.
Namun agar dapat menguasai materi dengan baik, anak tetap diharapkan untuk mengerjakan tugasnya dengan kemampuan mereka sendiri terlebih dahulu.
Pada halaman ini para siswa diminta untuk Uji Kompetensi Bab 3
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 10, Membahas tentang Masa Orde Baru
Tak perlu berlama-lama, berikut kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94 Kurikulum Merdeka.
Soal
Jawaban:
1. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
2. - Asli : kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen : kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
- Tunggal : kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
- Tidak Terbatas : kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
3. - Teori Kedaulatan Tuhan
Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan sebagai asas dari segala sesuatu ( causa prima ).
Tokohnya yaitu : Augustinus , Thomas Aquino, F. Hegel dan F.J. Stahl.
- Teori Kedaulatan Negara
Kekuasaan tertinggi pemerintah bersalah dari negara , hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara.
Tokohnya yaitu : Jean Bodin, F. Hegel, G. Jellinek , dan Paul Laband.
4. Montesquieu mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu :
- Legislatif : membuat undang-undang
- Eksekutif : melaksanakan undang-undang
- Yudikatif : mengawasi agar peraturan undang-undang
5. Landasan Yuridis Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
- Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)
6. Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem yang dilaksanakan dengan mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama yang bersumber pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
7. - Terdapat keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bersama
- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
- Tidak ada golongan mayoritas menguasai atau menindas golongan minoritas
- Hak rakyat diakui dan dihargai
8. - Langsung : rakyat memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.
- Umum : telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Bebas : memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan
- Rahasia : pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun
- Jujur : bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Adil : mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun
9. Pada masa orde lama masih sering terjadi penyimpangan hal ini disebabkan karena penerapannya tidak berdasarkan pada Pancasila, sedangkan pada masa orde baru jarang terjadi penyimpangan karena telah mengikuti nilai-nilai Pancasila.
10. Pada sistem parlementer kepala negaranya adalah seorang raja/ratu, sedangkan pada sistem semi parlementer kepala negaranya adalah presiden.
11. - Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU
12. - Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD
- Menetapkan peraturan pemerintahan
- Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri
13. - Fungsi Legislasi : Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
- Fungsi Anggaran : Mnyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
- Fungsi Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
14. Tugas pokok Mahkamah Agung adalah berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi. Sedangkan tugas pokok Mahkamah Konstitusi adalah berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.
15. Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.
16. Penetapan Undang Undang Dasar dan pemilihan atau penetapan atau pemberhentian Jabatan Presiden dan Wakilnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 83-84, Soal Uji Kompetensi