Oleh karena itu, BPOM mengeluarkan perintah kepada pihak importir untuk segera menarik produk tersebut dari pasar dan melakukan pemusnahan produk yang terkontaminasi. Selain itu, importir diminta melaporkan pelaksanaan tindakan ini kepada BPOM.
Sebagai langkah lanjutan, BPOM melakukan tindakan pengamanan sementara dengan menahan seluruh produk 'latiao' dari peredaran untuk mencegah keracunan lebih lanjut.
BPOM juga menangguhkan sementara izin registrasi dan importasi produk tersebut hingga proses investigasi dan pengujian selesai dilaksanakan.
BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha pangan agar selalu mematuhi standar keamanan pangan, memilih bahan baku yang aman, dan menjamin kualitas produk sampai di tangan konsumen.
Jika ditemukan pelanggaran, BPOM berjanji akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan waspada dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia, BPOM menyarankan untuk menghindari konsumsi pangan dengan rasa pedas menyengat.
Dengan langkah-langkah yang diambil, BPOM berharap dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
BPOM juga menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau dan mengawasi produk-produk pangan yang beredar di pasaran demi melindungi kesehatan masyarakat.