Terjadi Keracunan Pangan, BPOM Tarik Peredaran Makanan Viral 'Latiao'

2 November 2024 12:25 WIB
Makanan Latiao
Makanan Latiao ( Istimewa)

Surakarta, Sonora.ID-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Kasus ini diduga terkait dengan konsumsi produk pangan olahan asal Tiongkok yang dikenal dengan nama 'latiao'.

BPOM menjelaskan bahwa produk olahan 'latiao' yang dicurigai sebagai penyebab KLB ini memiliki bahan dasar tepung dengan tekstur kenyal, rasa pedas, dan gurih.

Produk ini merupakan produk impor dan telah terdaftar di BPOM.

Namun, BPOM menyampaikan bahwa hasil investigasi sementara menemukan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk tersebut.

Bakteri ini diketahui dapat memproduksi toksin yang menimbulkan berbagai gejala, seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah, yang juga dialami oleh sejumlah pasien.

Baca Juga: BPOM dan Aparat Tindak Pabrik Obat Ilegal, Temukan Bahan Berbahaya

Sebagai tanggapan atas insiden ini, BPOM bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait telah melakukan serangkaian langkah.

BPOM menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi yang mencakup analisis gejala yang dialami korban, masa inkubasi, serta pengujian sampel produk 'latiao' di laboratorium.

BPOM juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan di gudang importir dan distributor menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), sehingga BPOM menilai sarana peredaran ini Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Oleh karena itu, BPOM mengeluarkan perintah kepada pihak importir untuk segera menarik produk tersebut dari pasar dan melakukan pemusnahan produk yang terkontaminasi. Selain itu, importir diminta melaporkan pelaksanaan tindakan ini kepada BPOM.

Sebagai langkah lanjutan, BPOM melakukan tindakan pengamanan sementara dengan menahan seluruh produk 'latiao' dari peredaran untuk mencegah keracunan lebih lanjut.

BPOM juga menangguhkan sementara izin registrasi dan importasi produk tersebut hingga proses investigasi dan pengujian selesai dilaksanakan.

BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha pangan agar selalu mematuhi standar keamanan pangan, memilih bahan baku yang aman, dan menjamin kualitas produk sampai di tangan konsumen.

Jika ditemukan pelanggaran, BPOM berjanji akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan waspada dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia, BPOM menyarankan untuk menghindari konsumsi pangan dengan rasa pedas menyengat.

Dengan langkah-langkah yang diambil, BPOM berharap dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

BPOM juga menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau dan mengawasi produk-produk pangan yang beredar di pasaran demi melindungi kesehatan masyarakat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm