Pada salah satu gerai di Jalan Ir. Sutami, ditemukan penjualan minuman beralkohol dengan sistem takeaway, yang jelas melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo nomor 12 tahun 2009 pasal 6.
Baca Juga: Gibran Hadiri Aktivasi Penataan Alun-alun Solo, Warga Sambut Antusias
Berdasarkan peraturan tersebut, penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C hanya diizinkan untuk konsumsi di tempat, bukan untuk dibawa pulang.
Gerai yang melanggar aturan ini telah ditutup oleh Satpol PP Solo dan hingga kini masih belum diperbolehkan beroperasi kembali.
Dengan penangguhan izin usaha ini, Pemerintah Kota Solo berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan penjualan miras.
Tindakan ini diharapkan dapat mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan serta melindungi masyarakat, terutama kalangan muda, dari dampak negatif konsumsi minuman keras.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang juga menilai bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar peredaran miras di Solo tetap terkendali dan sesuai dengan standar keamanan serta regulasi yang ada.
Pemerintah Kota Solo terus mengawasi praktik penjualan minuman beralkohol secara intensif sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Penulis: Fransiska Dinda