Surakarta, Sonora.ID - Pemerintah Kota Solo menangguhkan sementara izin usaha penjualan minuman beralkohol akibat sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Kebijakan ini diberlakukan tanpa batas waktu yang ditentukan sebagai upaya memperketat pengawasan penjualan minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Perwakilan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Veronica Erna Kusumaningsih, menjelaskan bahwa penangguhan izin dilakukan karena adanya berbagai pelanggaran, termasuk praktik penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan, seperti penjualan dengan cara takeaway (dibawa pulang) serta penjualan kepada anak di bawah umur.
Veronica mengatakan, izin usaha baru maupun perpanjangan usaha minuman beralkohol untuk sementara akan ditangguhkan hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Tepis Kekhawatiran Masyarakat, BPOM Nyatakan Anggur Shine Muscat Aman
Langkah ini diambil setelah Satpol PP Kota Solo menemukan dan menyita sebanyak 152 botol minuman beralkohol dari beberapa lokasi di Solo dalam razia yang digelar pada 25 dan 26 Oktober 2024 lalu.
Razia ini dilakukan untuk menegakkan aturan penjualan miras sesuai peraturan yang berlaku.
Veronica menambahkan bahwa kebijakan penangguhan izin juga merupakan respons terhadap apa yang disebut sebagai "darurat miras" di Solo, dengan tujuan untuk memperketat kembali regulasi dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di kota tersebut.
Salah satu pelanggaran serius yang menjadi perhatian adalah penjualan miras kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan kasus penjualan miras kepada anak di bawah umur.
Pada salah satu gerai di Jalan Ir. Sutami, ditemukan penjualan minuman beralkohol dengan sistem takeaway, yang jelas melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo nomor 12 tahun 2009 pasal 6.
Baca Juga: Gibran Hadiri Aktivasi Penataan Alun-alun Solo, Warga Sambut Antusias
Berdasarkan peraturan tersebut, penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C hanya diizinkan untuk konsumsi di tempat, bukan untuk dibawa pulang.
Gerai yang melanggar aturan ini telah ditutup oleh Satpol PP Solo dan hingga kini masih belum diperbolehkan beroperasi kembali.
Dengan penangguhan izin usaha ini, Pemerintah Kota Solo berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan penjualan miras.
Tindakan ini diharapkan dapat mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan serta melindungi masyarakat, terutama kalangan muda, dari dampak negatif konsumsi minuman keras.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang juga menilai bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar peredaran miras di Solo tetap terkendali dan sesuai dengan standar keamanan serta regulasi yang ada.
Pemerintah Kota Solo terus mengawasi praktik penjualan minuman beralkohol secara intensif sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Penulis: Fransiska Dinda