Perlunya Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Kampanye di Media Massa

5 November 2024 12:55 WIB
Perlunya Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Kampanye di Media Massa
Perlunya Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Kampanye di Media Massa ( Ist)

Meskipun kaum perempuan di Kalbar sangat antusias ikut mengawasi pilkada,kami secara terus menerus mengajak hingga ke daerah-daerah agar pengawasan bisa dilaksanakan dengan maksimal.

Ditambahkannya, sosialisasi dilakukan agar dalam pelaksanaan kampanye di media massa tidak menabrak norma-norma yang sudah diatur sebelumnya.

Diharapkan tambah Josef, pilkada 27 November mendatang di Kalbar dapat berjalan dengan baik.

"Yakin bahwa aturan memberikan kesempatan yang sama pada semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi pemilu," terangnya.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Kartono Nuryadi juga menyampaikan tentang tata tertib yang harus dipatuhi setiap pasangan calon saat kampanye di media sosial.

Baca Juga: Cawako Pontianak, Edi Kamtono Berinteraksi Dengan Pedagang Pasar Teratai

“Dalam iklan, wajib menyampaikan visi misi, dengan bahasa lokal dan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak mengganggu ketertiban umum, bersifat memberikan informasi, dan tidak menyerang pribadi,” tegas Kartono salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kartono mengatakan masa kampanye paslon dimulai 10 November hingga 14 hari ke depan.

Dia berharap paslon tidak melakukan kampanye hitam maupun kampanye negatif.

Hindari kampanye yang menyerang paslon lain.Menjatuhkan lawan tanpa fakta.Kampanye negatif yang menurunkan citra paslon lain dalam visi misinya.Diutamakan dalam kampanye paslon menggunakan media lokal.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar Teresa Rante Mecer pada kesempatan tersebut mengatakan, penayangan iklan sudah memiliki aturan tersendiri, seperti di media massa cetak dan elektronik yang memiliki durasi kumulatif masing masing.

“Paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi. Sedangkan pemasangan iklan untuk stasiun radio rata-rata kumulatif waktunya paling banyak 10 spot berdurasi 60 detik,” jelas Teresa. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm