Pontianak, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.
Ajakan ini sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Pasal 19 ayat 1 Perbawaslu No. 6 Tahun 2024, yang mengatur pengawasan penyelenggaraan pemilihan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami mengimbau masyarakat ikut serta berpartisipasi mengawasi proses Pilkada Kalbar tahun ini,” ajak Yosef Harry Suyadi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi
Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalbar di depan peserta Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang mengusung tema: Pengawasan Kampanye di Media Massa, Senin (4/11/2024).
“Diharapkan kampanye yang disampaikan setiap paslon tidak melanggar ketentuan yang ada. Agar kampanye berjalan baik, serta visi-misi yang telah disampaikan tidak melanggar norma yang sudah diatur,” kata Yosef.
Baca Juga: Edi Suryanto Resmi Jabat Pj Wali Kota Pontianak
Kampanye media massa untuk pemilihan umum akan dimulai pada 10 November dan akan berakhir tiga hari sebelum masa tenang, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Josef, perwakilan Bawaslu Kalbar, menyampaikan bahwa selama kunjungan ke daerah, mereka telah bertemu dengan masyarakat, terutama kaum perempuan, baik dari kalangan dewasa maupun generasi muda pemilih pemula. Antusiasme yang ditunjukkan oleh para perempuan ini sangat tinggi, menunjukkan semangat partisipasi dalam proses demokrasi.
"Ini sangat menggembirakan bagi kami, perempuan bersemangat untuk ikut mengawasi kampanye khususnya di media massa yang akan mulai dilaksanakan tanggal 10 November hingga 14 hari ke depan," jelasnya.
Sosialisasi kali ini yang bertemakan kampanye di media massa menurut Josef karena dalam masa 14 hari sejak 10 November maka dibutuhkan peran partisipasi seluruh masyarakat termasuk kaum perempuan.
Meskipun kaum perempuan di Kalbar sangat antusias ikut mengawasi pilkada,kami secara terus menerus mengajak hingga ke daerah-daerah agar pengawasan bisa dilaksanakan dengan maksimal.
Ditambahkannya, sosialisasi dilakukan agar dalam pelaksanaan kampanye di media massa tidak menabrak norma-norma yang sudah diatur sebelumnya.
Diharapkan tambah Josef, pilkada 27 November mendatang di Kalbar dapat berjalan dengan baik.
"Yakin bahwa aturan memberikan kesempatan yang sama pada semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi pemilu," terangnya.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Kartono Nuryadi juga menyampaikan tentang tata tertib yang harus dipatuhi setiap pasangan calon saat kampanye di media sosial.
Baca Juga: Cawako Pontianak, Edi Kamtono Berinteraksi Dengan Pedagang Pasar Teratai
“Dalam iklan, wajib menyampaikan visi misi, dengan bahasa lokal dan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak mengganggu ketertiban umum, bersifat memberikan informasi, dan tidak menyerang pribadi,” tegas Kartono salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kartono mengatakan masa kampanye paslon dimulai 10 November hingga 14 hari ke depan.
Dia berharap paslon tidak melakukan kampanye hitam maupun kampanye negatif.
Hindari kampanye yang menyerang paslon lain.Menjatuhkan lawan tanpa fakta.Kampanye negatif yang menurunkan citra paslon lain dalam visi misinya.Diutamakan dalam kampanye paslon menggunakan media lokal.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar Teresa Rante Mecer pada kesempatan tersebut mengatakan, penayangan iklan sudah memiliki aturan tersendiri, seperti di media massa cetak dan elektronik yang memiliki durasi kumulatif masing masing.
“Paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi. Sedangkan pemasangan iklan untuk stasiun radio rata-rata kumulatif waktunya paling banyak 10 spot berdurasi 60 detik,” jelas Teresa.