Panduan Pelaksanaan Hening Cipta Hari Pahlawan 2024, Serentak 60 Detik

5 November 2024 13:25 WIB
Ketentuan dan panduan pelaksanaan Hening Cipta Hari Pahlawan 2024.
Ketentuan dan panduan pelaksanaan Hening Cipta Hari Pahlawan 2024. ( Kemensos RI)

Sonora.ID - Seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk melaksanakan hening cipta secara serentak selama 60 detik saat peringatan Hari Pahlawan 2024.

Hal ini dilakukan dengan tujuan mengenang dan menghormati jasa pahlawan yang membela kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.

Adapun pelaksanaan Hening Cipta ini pada pukul 08.15 waktu setempat bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

Baca Juga: 20 Gambar Mewarnai Tema Hari Pahlawan 2024, Tinggal Unduh Gratis

Tempat Pelaksanaan Hening Cipta

Dikutip dari Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Ke-79 Tahun 2024 dari Kemensos, Hening Cipta dilaksanakan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, hingga di kecamatan/kelurahan/desa.

Berikut penjelasannya.

a. Pusat (Jakarta): Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta. Titik komando ditandai dengan bunyi sirine selama 1 menit.

b. Provinsi dan Kabupaten/Kota: Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota. Titik komando ditandai dengan bunyi sirine selama 1 menit di kantor/instansi pemerintah, swasta, dan tempat lainnya.

c. Kecamatan/Kelurahan/Desa: Upacara Bendera di tempat upacara. Titik komando ditandai dengan bunyi sirine (atau disesuaikan) selama 1 menit.

Ketentuan Pelaksanaan Hening Cipta Hari Pahlawan 2024

Di bawah ini sejumlah ketentuan dan panduan pelaksanaan Hening Cipta pada peringatan Hari Pahlawan 2024.

1. Wajib Menghentikan Kegiatan

Semua orang yang mendengar tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik, termasuk mereka yang berada di:

  • Pasar, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, dan tempat keramaian lainnya.
  • Rumah-rumah.
  • Jalan raya (dalam kota).
  • Kantor atau pabrik yang tidak terlibat dalam Upacara Bendera.
  • Kendaraan umum/pribadi di jalan raya (dalam kota) harus berhenti.
  • Kapal laut (diumumkan oleh Nakhoda).
  • Pesawat terbang (diumumkan oleh Pilot).
  • Kereta api (diumumkan oleh Ketua Regu di gerbong restorasi atau Kepala Stasiun terdekat sebelum keberangkatan pada pukul 08.15 WIB).

Baca Juga: Doa Katolik Upacara Hari Pahlawan 2024, Resmi dari Kemensos

2. Pengecualian Penghentian Kegiatan

Pengecualian berlaku bagi:

  • Petugas rumah sakit dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
  • Kereta api yang sedang berjalan.
  • Mobil ambulance jenazah dan mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  • Kendaraan di luar kota dan jalan tol.
  • Petugas keamanan (seperti polisi lalu lintas dan hansip).
  • Kru pesawat dan kapal laut yang sedang bertugas.

3. Koordinasi Pelaksanaan

Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, satuan pengamanan (satpam), dan hansip setempat.

4. Penyebaran Informasi

Informasi Hening Cipta disebarkan melalui media cetak, elektronik (televisi, radio, SMS, internet), mobil informasi Kementerian Penerangan, serta tempat ibadah melalui khotbah di masjid, gereja, dan tempat peribadatan lainnya.

Baca Juga: 20 Ide Kostum Hari Pahlawan 2024 untuk Anak SD, Simpel dan Unik

Demikian tadi ketentuan dan panduan pelaksanaan Hening Cipta Hari Pahlawan 2024. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm