Optimalisasi DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Penegakan Hukum di Kota Malang

5 November 2024 15:30 WIB
Talkshow Program NGOPI Optimalisasi DBHCHT Untuk Kota Malang! (Kalimaya Bhaskara)
Talkshow Program NGOPI Optimalisasi DBHCHT Untuk Kota Malang! (Kalimaya Bhaskara) ( )

Penulis : Akhmad Ibra Syahrial Maula

Malang, Sonora.ID – Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi sorotan dalam upaya mendukung pembangunan dan penegakan hukum di Kota Malang.

Dalam wawancara eksklusif pada program NGOPI Kalimaya Bhaskara FM, Kepala Bagian Perekonomian, Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam (PISDA), Ir. Eny Handayani, M.Si., dan beberapa perwakilan dari Bea Cukai, termasuk Agnita Aditya Wardhani dan Aristyanto Heri Trimawan, berbagi pandangan dan data terkait pentingnya optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurut Agnita Aditya Wardhani, rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi di dalam negeri maupun impor yang dijual tanpa mematuhi ketentuan hukum, termasuk tidak dilengkapi pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.

Aristyanto juga menambahkan akibat adanya peredaran rokok ilegal itu sendiri, “Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat, serta menghambat pembangunan. Selain itu, produk tersebut tidak melalui uji laboratorium sehingga kandungannya bisa berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga: Girimoyo InterVill: Program Desa Internasional Berkelanjutan, Dorong Desa Girimoyo Menuju Kelas Dunia

Selama operasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan antara 5 Juli hingga 31 Agustus 2024, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan sejumlah kasus besar, termasuk penyitaan lebih dari 2,9 juta batang rokok ilegal dan barang-barang lain senilai total 4 miliar rupiah.

Hingga akhir Oktober, jumlah penindakan bertambah menjadi 18 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai 13,9 miliar rupiah.

Selain penindakan, langkah preventif dilakukan melalui sosialisasi di media, kunjungan pasar, dan kegiatan edukasi kepada masyarakat di tempat wisata.

“Sosialisasi tatap muka menjadi cara kami meningkatkan kesadaran di berbagai kalangan,” ujar Agnita.

Aristyanto menjelaskan bahwa untuk memulai penjualan rokok secara legal, produsen harus mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pengajuan ini dilakukan di kantor Bea Cukai yang mengawasi wilayah tempat usaha.

“Setelah dokumen lengkap, pemeriksaan lapangan akan dilakukan. Proses ini bisa selesai dalam waktu maksimal tiga hari tanpa dipungut biaya,” jelas Agnita.

Adapun persyaratan untuk mengajukan NPPBKC meliputi luasan pabrik minimal 200 m², dokumen pendirian usaha, bukti kepemilikan atau akta sewa, sertifikasi pengujian TAR dan nikotin, serta nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha. Setelah memenuhi syarat ini, pengusaha bisa mengajukan permohonan pembelian pita cukai untuk mulai produksi dan penjualan.

Baca Juga: SMA Negeri 1 Turen Raih Prestasi dalam Giat UKBI Adaptif Merdeka

DBHCHT adalah dana transfer dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibagikan kepada pemerintah daerah dengan tujuan mendukung kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan peningkatan layanan kesehatan.

“Kota Malang, sebagai daerah penghasil cukai, mendapat alokasi dana DBHCHT untuk mendukung berbagai program pembangunan,” ungkap Eny Handayani.

Agnita menambahkan, alokasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2024, dengan pembagian 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.

Eny menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat melalui pelaporan berkala kepada Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Keuangan. PISDA melakukan monitoring terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan sesuai alokasi dana DBHCHT.

“Hasil evaluasi dipaparkan kepada Kominfo dan Penjabat Wali Kota, dengan laporan dikirim ke provinsi setiap semester,” ujarnya.

Selain itu, maraknya penipuan terkait dengan aktivitas kepabeanan, Aristyanto turut mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan DBHCHT. Hingga 2024, terdapat 4.171 pengaduan kasus penipuan dengan kerugian sebesar 8 miliar rupiah.

“Bea Cukai tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi. Jika ada permintaan seperti itu, itu pasti penipuan,” tegasnya.

Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya dalam mengawasi pemanfaatan DBHCHT dan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan.

Melalui koordinasi dengan berbagai pihak, diharapkan optimalisasi DBHCHT dapat berkontribusi signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan di Kota Malang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm