Banjarmasin, Sonora.ID – Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, rupanya telah dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sahbirin pada bulan lalu dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, yang menyeret sejumlah pejabat di instansi tersebut.
Sprinkap dikeluarkan karena keberadaan Sahbirin atau akrab disapa Paman Birin masih belum diketahui, hingga saat ini.
Hal itu pun terungkap dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan agenda mendengarkan jawaban KPK atas permohonan Paman Birin.
Baca Juga: Terkait OTT, Tiga Proyek Pembangunan di Kalsel Dihentikan Sementara
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (05/11).
Penetapan status tersangka pada 8 Oktober 2024 saat konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta, diakuinya tidak lewat jalur pemeriksaan.
Namun langkah itu memungkinkan dilakukan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, penetapan status tersebut juga sudah didasari kecukupan dua alat bukti yang sah, termasuk juga pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang saling terkait.
Sebelumnya, Paman Birin terseret kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI pada 6 Oktober 2024 di Kota Banjarbaru.